Tuesday, September 2, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pengamat: Pembubaran Massa Anarkis Demi Kepentingan Masyarakat

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 10.49
pengamat_pembubaran_massa_anarkis_demi_kepentingan_masyarakat

Polisi membubarkan massa aksi di DPRD Sumut pada Jumat (29/8/2025). (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum, sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari menilai upaya pembubaran massa anarkis yang dilakukan polisi menjadi bagian demi kepentingan masyarakat luas.

Selain menjaga kondisi keamanan yang kondusif, pembubaran juga sebagai bentuk upaya polisi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, saat unjuk rasa, polisi bertugas melayani dan mengawal peserta agar merasa aman dan nyaman menyampaikan aspirasi.

Ketika terjadi perbuatan anarkis yang mengganggu ketertiban umum, polisi wajib bertindak tegas dan terukur sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat).

Sementara itu, disinggung terkait dengan adanya tudingan brutalitas yang ditujukan oleh aparat kepolisian. Alpi menyebutkan, jika polisi adalah bagian integral dari masyarakat yang mengemban amanah sebagai institusi sipil pasca-reformasi.

Sedangkan kasus yang menewaskan salah satu driver ojek online, Affan Kurniawan, ia mengatakan hal tersebut merupakan peristiwa duka yang tidak dikehendaki oleh siapa.

“Affan sedang mencari nafkah dan wafat saat bertugas. Kejadian ini tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai kesengajaan dari aparat,” tuturnya.

Dalam pandangan hukum pidana, lanjutnya, akibat yang timbul dari sebuah peristiwa harus dilihat dari teori kausalitas. Ada tiga teori yang relevan.

Pertama, teori meist wirksame bedingung (mencari syarat utama penyebab akibat), dua, ubergewicht theorie (musabab sebagai faktor dominan yang melampaui syarat lain), dan ketiga art der werdens theorie (musabab sebagai syarat yang secara kodrati menimbulkan akibat).

Dengan demikian, tidak ada alasan pembenar bagi amarah massa untuk menyerang Brimob maupun institusi Polri.

“Dimana, Polri lahir dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas Polri selaras dengan konsepsi hukum pidana. Yakni, in casu extreme necessitates omnia sunt communia dan necessitas sub lege non continetur, qui aquos alias non est libitum necessitas facit libitum (dalam keadaan darurat, sesuatu yang semula tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan demi kepentingan umum).

Alpi mengajak tokoh politik, agama, adat, masyarakat, akademisi, hingga orang tua agar berperan aktif memberikan pemahaman kepada publik.

“Stabilitas keamanan merupakan salah satu persyaratan yang harus untuk menuju negara yang sejahtera,” ucapnya. (matius/hm20)

REPORTER: