Monday, September 22, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu 2025: Lengkap dengan Tunjangan

Senin, 22 September 2025 11.30
perbandingan_gaji_pppk_paruh_waktu_vs_penuh_waktu_2025_lengkap_dengan_tunjangan

Ilustrasi PPPK (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 terus berlangsung. Saat ini, sejumlah tenaga honorer yang menjadi target pemerintah untuk diangkat sudah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN.

Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan hingga 22 September 2025. Tahapan berikutnya adalah Usulan Penetapan Nomor Induk (NIK) PPPK Paruh Waktu, yang juga diperpanjang sampai 25 September 2025.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja sekitar 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja sekitar 8 jam per hari. Durasi kerja ini berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK paruh waktu ditetapkan sesuai dengan:

Gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Artinya, penghasilan PPPK paruh waktu akan berbeda tiap daerah. Misalnya, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan Rp 5,3 juta, sementara di Jawa Tengah Rp 2,16 juta.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh:

  1. Tunjangan pekerjaan,
  2. Tunjangan Hari Raya (THR),
  3. Dukungan transportasi atau fasilitas kerja,
  4. Perlindungan sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).
  5. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu mendapat gaji berdasarkan golongan pendidikan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

  1. Lulusan SMA (Golongan V): Rp 2,51–Rp 4,18 juta
  2. Lulusan S1 (Golongan IX): Rp 3,20–Rp 5,26 juta
  3. Gaji tertinggi mencapai Rp 7,32 juta (Golongan XVII).

Dengan demikian, meskipun jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Bahkan, mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN