Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 2025: Kisaran dan Ketentuan Terbaru

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu 2025 untuk menata tenaga honorer dan memberi kesempatan bekerja dengan jam terbatas. Sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai paruh waktu tetap berstatus ASN, memiliki Nomor Induk PPPK, namun bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Siapa yang Bisa Daftar?
Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka untuk umum, hanya bagi tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi syarat, antara lain:
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
- Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi
Beberapa jabatan yang bisa diisi melalui skema ini meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator layanan, dan penata layanan operasional.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 2025
Besaran gaji diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan ketentuan:
Minimal sama dengan gaji terakhir sebagai honorer atau mengacu pada UMP/UMK di wilayah kerja.
Sebagai acuan, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Gaji untuk lulusan S1 mengikuti golongan IX jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, yakni Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta per bulan.
Tunjangan
Meski jam kerja lebih sedikit, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dasar ASN. Tunjangan penuh masih menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan khusus.
Kesimpulan
Gaji PPPK paruh waktu tidak tergantung pada jenjang pendidikan, melainkan pada UMP/UMK wilayah kerja atau gaji terakhir sebagai honorer. Lulusan S1 2025 bisa mendapatkan gaji antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan, sambil tetap memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.(*)