Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Simak Daftarnya


Ilustrasi PPPK saat dilantik. (f:ant/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Profesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan karier yang makin diminati banyak orang. Selain status yang diakui setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga akan mendapatkan gaji bulanan.
Gaji PPPK tahun ini belum berubah. Sejak 2024, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.
Peraturan tentang gaji PPPK berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Iya, benar (gaji PPPK tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, seperti dikutip, Selasa (29/4/2025).
Lalu, berapa rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan?
Gaji PPPK 2025
Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan:
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Gaji PPPK, Ini Syaratnya
Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000.
Begitu rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2025 yang berlaku saat ini. (kontan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Emas Antam di Pegadaian Medan Tembus Rp 2 Juta Per Gram