Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Simak Daftarnya

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 21.39
segini_gaji_pppk_tahun_2025_sesuai_golongan_simak_daftarnya

Ilustrasi PPPK saat dilantik. (f:ant/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Profesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan karier yang makin diminati banyak orang. Selain status yang diakui setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga akan mendapatkan gaji bulanan.

Gaji PPPK tahun ini belum berubah. Sejak 2024, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.

Peraturan tentang gaji PPPK berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Iya, benar (gaji PPPK tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, seperti dikutip, Selasa (29/4/2025).

Lalu, berapa rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan?

Gaji PPPK 2025

Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan:

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Begitu rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2025 yang berlaku saat ini. (kontan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES