Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Properti 100% hingga 2027: Apa yang Perlu Dicermati?

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 14.23
RF
pemerintah_perpanjang_insentif_ppn_dtp_properti_100_hingga_2027_apa_yang_perlu_dicermati

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan), Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman (tengah) berfoto bersama sebelum mengikuti konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (foto:antara/dhemasreviyanto/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 % untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini sebelumnya direncanakan berakhir pada akhir 2026.

Langkah perpanjangan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah serta mendongkrak sektor properti — yang dikenal memiliki efek berganda terhadap ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Purbaya menyampaikan bahwa fasilitas PPN DTP ini akan dapat dinikmati oleh ± 40.000 unit properti setiap tahun.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mempertegas ketentuan teknis perpanjangan ini.

Detail Kebijakan dan Syarat Utama

- Insentif 100 % berlaku untuk unit properti baru, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).

Saat ini, fasilitas ini diterapkan untuk properti dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, dan harga jual hingga Rp 5 miliar.

- Sebelumnya, insentif 100 % hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, sedangkan penyerahan properti antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025 mendapat 50 %. Namun pemerintah memperpanjang 100 % untuk seluruh tahun 2025.

- Persyaratan administratif tetap diperhatikan: unit harus belum pernah diserahkan sebelumnya dan pembeli dibatasi satu unit per orang pribadi.

Karena sifatnya perpanjangan, sebagian besar ketentuan dasar dipertahankan. Namun, publik mesti memantau PMK baru yang akan muncul, karena bisa saja ada penyesuaian batas harga, jenis properti yang eligible, atau persyaratan teknis tambahan.

Dampak dan Tantangan

Perpanjangan insentif ini diharap menjadi stimulus agar pasar properti bergerak lebih aktif. Bagi pengembang, kebijakan ini menyediakan kepastian jangka panjang dalam merencanakan proyek. Bagi pembeli, terutama kalangan menengah, ini bisa menjadi peluang untuk membeli rumah dengan more value.

Namun, ada sejumlah tantangan yang perlu dicermati:

- Teknis pelaksanaan administrasi (registrasi, kode identitas rumah, pembuatan faktur) bisa menghadapi hambatan.

- Potensi beban anggaran negara jika insentif dimanfaatkan secara luas.

- Risiko over-ekspektasi pasar yang bisa memicu lonjakan harga properti terlalu cepat.

- Setelah insentif berakhir pada 2027, pasar menghadapi tantangan adaptasi apabila permintaan terlalu bergantung pada stimulus.

Catatan Penting untuk Pembeli dan Pengembang

1. Pastikan unit yang ingin dibeli memenuhi syarat properti baru dan belum pernah diserahkan.

2. Amati pengumuman resmi PMK yang akan dirilis pemerintah — bisa ada perubahan teknis penting.

3. Bagi pengembang, manfaatkan kepastian regulasi untuk merancang proyek jangka menengah.

4. Untuk pembeli, meskipun insentif diperpanjang hingga 2027, bukan berarti bisa menunda terus — proyek butuh waktu pelaksanaan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor properti tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi ke depan — terutama di masa pemulihan pasca pandemi. (berbagaisumber/hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN