Promosi Properti di Medan, 8 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi

Delapan WN Malaysia dideportasi, akibat menyalahgunakan BVK untuk kegiatan komersial (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi delapan warga negara Malaysia karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Mereka masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun justru terlibat dalam kegiatan promosi properti dan program visa Malaysia My Second Home (MM2H) secara komersial di Kota Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa visa BVK hanya diperuntukkan untuk kegiatan wisata non-komersial, bukan untuk menjual atau mempromosikan properti.
“Para pelaku dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta membahayakan ketertiban umum,” ujar Uray dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Kegiatan ilegal ini terungkap setelah akun Instagram @interealtor_malaysia mempromosikan acara sharing session mengenai MM2H dan penjualan properti mewah “The Pier” di Penang, Malaysia. Acara tersebut digelar di salah satu hotel di Medan pada 21 Juni 2025.
Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen Imigrasi melakukan pengawasan tertutup dan mendapati bahwa kedelapan WNA tersebut merupakan perwakilan agen properti dari Penang. Mereka menawarkan unit apartemen senilai Rp3 hingga Rp5 miliar, dan menjanjikan fasilitas MM2H hingga tiga generasi keluarga pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA dinyatakan melanggar Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa, serta Pasal 75 jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi pada Kamis (26/6/2025) melalui Bandara Internasional Kualanamu, sekaligus penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Uray menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk penyalahgunaan visa. Ia juga menyebut bahwa pengawasan kini diperkuat melalui digitalisasi, termasuk pemantauan aktivitas WNA lewat media sosial.
“Tindakan tegas ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin enam yaitu penguatan layanan keimigrasian berbasis digital,” tuturnya.
Kantor Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Pengawasan kini diperkuat melalui sistem autogate, integrasi data keimigrasian, dan kerja sama lintas instansi.
PREVIOUS ARTICLE
Viral Oknum Polantas Pungli di Medan, Kapolrestabes Minta Maaf dan Beri Sanksi Tegas