KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Dalam rangka penyelidikan, KPK memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan pada Kamis (7/8/2025).
“Betul,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini.
“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. KPK berharap beliau hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
Budi menambahkan bahwa KPK rutin menggelar ekspose atau gelar perkara untuk memperbarui perkembangan penyelidikan.
“Ekspose dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana progres penanganan perkara,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana dan alokasi jemaah haji Indonesia. Hingga kini, KPK terus memanggil berbagai pihak untuk mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan.(*)
PREVIOUS ARTICLE
Panglima TNI Mutasi 42 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya