KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Potensi Kerugian Ratusan Miliar

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK. (foto:antara/mistar)
Jakarta,MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini mencuat setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Dengan tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Ini tidak sesuai aturan. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8/2025).
Kuota Haji 2024 Terbesar dalam Sejarah
Awalnya, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221.000 orang. Hasil lobi pemerintah menambah 20.000 kuota sehingga total menjadi 241.000 jamaah, menjadikannya kuota terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab, saat itu menjelaskan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dilakukan masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
DPR Temukan Kejanggalan
Komisi VIII DPR RI menilai pembagian kuota tersebut melanggar Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019. DPR kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, yang disambut positif KPK. Namun, sepanjang pembahasan Pansus, Yaqut tidak pernah hadir dalam rapat klarifikasi.
Pansus juga menemukan dugaan penyimpangan lain, termasuk pemberangkatan 3.500 jamaah haji khusus berusia nol tahun yang mendaftar pada tahun keberangkatan, padahal aturan melarang hal tersebut.
KPK Tingkatkan ke Penyidikan
KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menurut Asep, pihak yang berpotensi menjadi tersangka adalah mereka yang memberi perintah pembagian kuota tak sesuai aturan dan pihak yang menerima aliran dana. KPK menduga potensi aliran dana dari praktik ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengklaim setiap kuota tambahan haji khusus dipatok sekitar USD 5.000 atau Rp75 juta per orang.
“Totalnya bisa mencapai Rp500 miliar. Uang itu diduga mengalir ke konsorsium dan oknum tertentu,” ujarnya.
Boyamin juga mendesak penerapan pasal tindak pidana pencucian uang untuk melacak dan mengembalikan dana ke negara.
Klarifikasi Kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, membantah adanya jual beli kuota haji khusus. Ia menegaskan pembagian kuota tambahan sudah melalui kajian, termasuk penempatan jamaah di zona yang masih kosong.
Sementara itu, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan kedatangan Yaqut ke KPK merupakan bentuk itikad baik. “Pembagian kuota haji ini cukup rumit, tetapi sudah sesuai peraturan,” katanya.
KPK menyatakan akan terus mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Militer Prada Lucky, Tuntut Keadilan Dugaan Penganiayaan