Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi, Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji. (f:int/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dunia pemberantasan korupsi Indonesia dikejutkan oleh penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan nama besar Ustaz Khalid Basalamah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil ulama kondang tersebut sebagai saksi pada Senin (23/6/2025), memicu beragam tanggapan politik dan moral.
Kronologi Pemeriksaan Ustaz Khalid
KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji khusus tahun 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Khalid datang secara kooperatif dan memberikan informasi penting.
“Yang bersangkutan kooperatif dan menyampaikan informasi serta pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari detikcom, Selasa (24/6/2025).
KPK fokus mendalami pengetahuan Khalid tentang mekanisme pengelolaan ibadah haji, meski keterkaitan spesifik dengan modus korupsi belum diungkap.
“Yang didalami terkait pengetahuannya tentang pengelolaan ibadah haji,” ujar Budi. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan alat bukti berlangsung.
Sorotan Politikus dan Kemenag
Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang digagas Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sejak 2024 telah menemukan kejanggalan.
Anggota Pansus Luluk Nur Hamidah mengungkap potensi korupsi melalui pengalihan kuota haji reguler ke kuota khusus.
“Potensi korupsi terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8% (1.600 orang),” kata Luluk, dikutip dari Kompas.
Saiful Rahmat Dasuki, mantan Wakil Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas yang juga dilaporkan ke KPK, menyikapi perkembangan dengan hati-hati.
“Sementara belum bisa berkomentar banyak, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK akan menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Arya, menuntut pertanggungjawaban Kemenag atas pengalihan sepihak kuota haji reguler ke khusus hingga 50%, yang melanggar UU No. 8/2019.
Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Pengalihan Kuota Ilegal
Pelanggaran UU: Kuota haji khusus membengkak menjadi 11,5% (27.680 jemaah), melebihi batas maksimal 8%.
Pemerasan Terselubung: Calon jemaah haji khusus diduga diminta membayar tambahan untuk kuota instan tanpa antre.
- Dampak Sistemik
Pelanggaran Prinsip Keadilan: 3.503 jemaah haji khusus tahun 2024 melompati antrean hingga tahun 2031.
Eksploitasi Masa Tunggu: 167.000 calon haji reguler terpaksa menunggu lebih lama.
Keterkaitan Ustaz Khalid dan Respons KPK
Ustaz Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
KPK mendalami kemungkinan distorsi informasi dari pelaku bisnis haji terkait kebijakan kuota, meski belum ada bukti keterlibatan langsung.
Sikap kooperatif Khalid dipuji KPK sebagai contoh baik. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan publik tentang keterlibatan figur agama dalam kasus korupsi ibadah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap temuan signifikan: “Dugaan korupsi kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.”
Budi Prasetyo juga menyindir adanya pihak yang enggan memenuhi panggilan KPK, sementara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks Wamenag Saiful Rahmat Dasuki telah dilaporkan sebagai terlapor.
Dampak Sosial dan Tantangan Ke Depan
Kasus ini menyentuh ranah sensitif karena terkait penyelewengan akses ibadah haji sebagai rukun Islam kelima. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sendiri menghadapi ujian profesionalisme dan sensitivitas politik, mengingat keterlibatan mantan menteri kabinet dan elite Nahdlatul Ulama (NU). Transparansi dalam tahap penyelidikan menjadi tuntutan utama.
Langkah Reformasi yang Diperlukan
- Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Penerapan mekanisme audit independen untuk pengawasan kuota khusus, dan pemberian sanksi berat bagi pejabat yang menyalahgunakan kuota.
- Peran Tokoh Agama
Ustaz Khalid Basalamah—dalam kapasitasnya sebagai saksi—dapat menjadi katalis gerakan antikorupsi berbasis agama melalui kampanye "Haji Bersih" dan tekanan moral untuk reformasi Kemenag.
Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah menjadi pintu masuk penyelidikan labirin korupsi berbalut agama.
KPK dihadapkan pada pilihan: membiarkan kasus ini tenggelam seperti skandal korupsi haji sebelumnya, atau menjadikannya momentum revolusi tata kelola ibadah haji.
Masyarakat menanti pertanggungjawaban hukum dan moral dari elite agama maupun birokrat terkait.
Artikel ini dikurasi dari berbagai sumber terpercaya dan dirangkum menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). (*)