Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Kembalikan Alphard Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan

Selasa, 7 Oktober 2025 20.00
kpk_kembalikan_alphard_immanuel_ebenezer_presiden_prabowo_langsung_turun_tangan

KPK mengembalikan satu unit kendaraan beroda empat bermerek Toyota Alphard yang disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. (CNN Indonesia)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediamannya. Mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan dinas sewaan milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bukan hasil dari tindak pidana korupsi seperti yang sebelumnya diduga.

KPK Pastikan Alphard Bukan Barang Bukti Korupsi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pengembalian mobil dilakukan setelah penyidik memastikan kendaraan tersebut tidak terkait dengan hasil kejahatan.

“Mobil Alphard yang sebelumnya diamankan dari kediaman tersangka IE sudah kami kembalikan kepada pihak Kemnaker karena statusnya kendaraan operasional, bukan hasil tindak pidana,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2025).

Mobil mewah itu disita pada 21 Agustus 2025, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret puluhan orang dari berbagai kalangan.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Bernilai Rp 81 Miliar

Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Menurut hasil penyelidikan, ada praktik pungutan liar terhadap perusahaan dan individu yang ingin mendapatkan sertifikat K3, dengan nilai mencapai Rp 81 miliar selama periode 2019–2025.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan pejabat Kemnaker dan swasta, termasuk Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, untuk menelusuri aliran uang serta hubungan kerja sama antar pihak terkait.

Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker

Tak butuh waktu lama setelah penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto langsung menandatangani Keputusan Presiden Nomor 102/M Tahun 2025, yang berisi pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan itu diteken pada 3 September 2025.

“Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Kepala Biro Pers Istana Kepresidenan.

Langkah tegas ini menjadikan Immanuel sebagai pejabat pertama di Kabinet Prabowo–Gibran yang dijerat kasus korupsi sejak pemerintahan dilantik pada Oktober 2024.

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lain

KPK memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti.

Ali Fikri menyebut ada indikasi keterlibatan pejabat aktif maupun nonaktif lain di Kemnaker yang turut menikmati hasil kejahatan.

“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan,” ujar Ali.

Sumber internal menyebut, penyidik tengah memeriksa beberapa dokumen keuangan dan kerja sama proyek sertifikasi K3 yang diduga menjadi sarana praktik pungutan liar.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN