KPK Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Istri Menteri UMKM ke Eropa

Gedung KPK. (foto: kompas)
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendorong KPK segera menelusuri dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak terkait surat dari Kementerian Koperasi dan UKM yang viral di publik. Surat tersebut memuat permintaan pendampingan dari enam Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa.
Menurut Yudi, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memeriksa pegawai Kementerian UMKM yang menerbitkan surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebut.
“Yang harus diperiksa adalah pihak Kementerian UMKM terkait penerbitan surat itu, bagaimana proses pembuatannya, atas inisiatif siapa, bagaimana komunikasinya dengan pihak kedubes, termasuk siapa saja yang dituju dan ditembuskan dalam surat itu. Bahkan termasuk istri menteri juga perlu dimintai keterangan,” ujar Yudi, Senin (7/7/2025).
Yudi menilai, penting untuk mengetahui apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kedutaan besar. Jika tidak ditindaklanjuti, maka ia menganggap tidak ada pelanggaran. Namun jika ada tindak lanjut berupa fasilitas atau pendampingan, maka hal itu harus diusut lebih jauh.
“Kalau ada pendampingan, KPK harus mendalami bentuknya, apakah menggunakan dana pribadi atau negara. Kalau pakai uang pribadi, KPK juga perlu mengetahui motif dan latar belakangnya. Semua pihak harus jujur,” katanya.
Penjelasan Menteri UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah memberikan klarifikasi kepada KPK serta kepada media. Ia menyatakan istrinya berangkat ke luar negeri dalam rangka mendampingi anak mereka yang mengikuti misi budaya internasional mewakili sekolah.
“Kepergian istri saya ke luar negeri adalah untuk mendampingi anak kami yang mengikuti lomba misi budaya, kegiatan rutin dari sekolah. Seluruh biaya ditanggung pribadi, tanpa satu rupiah pun dari anggaran negara,” ucap Maman.
Maman menegaskan, ia tidak pernah memberikan perintah, disposisi, atau arahan terkait penerbitan surat yang viral tersebut.
“Sampai hari ini, saya tidak tahu-menahu soal dokumen itu. Tidak ada perintah dari saya, tidak ada disposisi, dan saya merasa tidak pernah terlibat dalam proses surat tersebut,” tuturnya.
Sikap KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah menerima sejumlah dokumen dari Maman Abdurrahman dan akan segera mempelajarinya.
“Tadi Pak Menteri menyerahkan beberapa dokumen kepada KPK. Tentu dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Budi juga menegaskan KPK selalu mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam hal yang berpotensi menimbulkan gratifikasi atau konflik kepentingan, termasuk dalam bentuk fasilitas atau perlakuan khusus.
“Konflik kepentingan tidak hanya soal barang atau jasa, tapi bisa juga berbentuk fasilitas dan perlakuan tertentu,” ujarnya. (mtr/hm24)