Monday, October 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Tolak Kasasi, Tiga Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

Mistar.idSenin, 13 Oktober 2025 12.02
RE
DI
ma_tolak_kasasi_tiga_pembunuh_wartawan_di_karo_divonis_seumur_hidup

Tiga eksekutor pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu saat menjalani persidangan di PN Kabanjahe. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga eksekutor pembakaran rumah dan pembunuh wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu, dihukum penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan ketiganya.

Ketiga eksekutor yang dimaksud tersebut di antaranya ialah Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi para terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam putusan kasasi No. 1523, 1524, dan 1525 K/PID/2025 yang dilihat Mistar, Senin (13/10/2025).

Majelis hakim MA meyakini ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer, yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk ketiga terdakwa tersebut. Putusan MA masih lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman mati.

Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiganya mengacu pada putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1099, 1100, dan 1101/PID/2025/PT MDN sebelumnya.

Dalam kasus ini, Rudi diketahui sempat divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Namun, putusan tersebut diubah PT Medan dan menyamakan hukuman Rudi dengan dua rekannya, yakni penjara seumur hidup.

Diketahui, para terdakwa diduga diperintahkan oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB untuk membakar rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Akibat pembakaran tersebut, Rico beserta tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap di rumahnya meninggal dunia dengan luka bakar serius.