KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Potensi Kerugian Ratusan Miliar
"Keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan," kata Budi.
KPK juga mencegah dua orang lain, yaitu mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.
KPK telah menaikkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose, Jumat (8/8/2025). Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Sprindik umum diterbitkan dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan perhitungan awal, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara detail potensi kerugian negara.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta telah dimintai keterangan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pendakwah Khalid Basalamah, serta pimpinan asosiasi dan travel haji.
Khusus Yaqut, ia menjalani klarifikasi selama sekitar empat jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji 2024," ujar Yaqut.
Indonesia pada 2024 mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Arab Saudi kemudian menambah 20.000 kuota, yang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Total kuota yang digunakan menjadi 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 bagi haji khusus.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga terjadi pelanggaran batasan kuota haji khusus, mengingat undang-undang mengatur porsi maksimalnya hanya 8 persen dari total kuota tahunan. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu 1.600 Meter