Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikasi Higiene bagi Dapur MBG

Selasa, 7 Oktober 2025 10.59
kemenkes_terbitkan_edaran_percepatan_sertifikasi_higiene_bagi_dapur_mbg

Dapur MBG. (Foto: Detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, menegaskan pentingnya penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan di seluruh dapur penyedia makan bergizi.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujarnya, Selasa (7/10/2025), seperti dilansir dari Kompas.

Dalam edaran itu disebutkan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sedangkan bagi SPPG baru, SLHS wajib diperoleh paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Pengajuan SLHS dilakukan dengan melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji. Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dan inspeksi sebelum sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau prosesnya dipercepat, kualitas penerbitan SLHS tidak boleh dikurangi atau dijadikan formalitas,” tutur Utami.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN