Wednesday, October 29, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Ini Penyebab BKN Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025

Mistar.idRabu, 29 Oktober 2025 16.08
JS
ini_penyebab_bkn_batalkan_kelulusan_pppk_paruh_waktu_2025

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu di Kota Batam. (foto antara mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Teknis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang dirilis pada 22 Oktober 2025, dan langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan para calon aparatur sipil negara yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi.

BKN menyebutkan, pembatalan dilakukan setelah proses verifikasi ulang terhadap dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta kelengkapan administrasi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN. Dari hasil verifikasi, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang menjadi dasar pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Dalam keterangannya, BKN menjelaskan tiga penyebab utama pembatalan kelulusan, yakni:

- Peserta mengundurkan diri atau tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.

- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dilamar.

- Peserta meninggal dunia sebelum proses pengangkatan resmi dilakukan.

“Kelulusan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan apabila peserta tidak memenuhi syarat administrasi atau ditemukan ketidaksesuaian data,” tegas BKN melalui laman resminya, seperti dilansir, Rabu (29/10/2025).

BKN menambahkan bahwa pembatalan kelulusan ini sepenuhnya berdasarkan hasil verifikasi faktual dan data kepegawaian yang valid, demi menjaga integritas seleksi nasional PPPK.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pembatalan

Mekanisme pengangkatan dan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi setiap instansi pemerintah dalam mengelola pegawai paruh waktu di lingkungan ASN.

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan sistem baru yang memungkinkan instansi merekrut tenaga profesional dengan jam kerja fleksibel, yakni 4 jam per hari. Meski bekerja separuh waktu, pegawai tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan status resmi sebagai ASN.

Namun, bila ditemukan pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian data, BKN berhak membatalkan kelulusan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Tujuh Faktor Umum Pembatalan Kelulusan PPPK 2025

Selain tiga penyebab utama, BKN mengidentifikasi tujuh faktor tambahan yang sering menjadi penyebab pembatalan kelulusan PPPK, di antaranya:

1. Data tidak valid antara dokumen pendaftaran dan data kepegawaian asli.

2. Ijazah atau sertifikat tidak sesuai dengan kualifikasi formasi.

3. Pelamar sudah tidak aktif sebagai tenaga honorer saat verifikasi akhir.

4. Dokumen pemberkasan tidak lengkap.

5. Mengunggah dokumen palsu atau keterangan tidak benar.

6. Tidak hadir saat tahapan penting seperti verifikasi berkas atau pelantikan.

7. Menolak penempatan atau tidak menindaklanjuti hasil kelulusan.

BKN menegaskan bahwa status “lulus seleksi” belum otomatis menjamin pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Peserta tetap harus melewati tahapan verifikasi administrasi hingga penerbitan SK resmi.

BKN mengimbau seluruh pelamar untuk selalu memantau informasi resmi melalui situs BKN dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial.

“Semua tahapan seleksi dan pengangkatan ASN hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah,” tulis BKN.

Kebijakan pembatalan kelulusan ini menjadi pengingat penting bagi peserta agar lebih teliti dan jujur dalam proses administrasi. Pemerintah memastikan bahwa seleksi PPPK dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN