Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Kebijakan WFH Dicabut

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (Foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan seluruh dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pramono menilai kondisi Jakarta telah kembali normal, termasuk aktivitas transportasi umum.
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut, maksimum hari ini. Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025), seperti mengutip CNNIndonesia.
Pemprov DKI saat ini juga memberlakukan tarif Rp1 untuk layanan Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025, Pramono sempat menyetujui penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 28 Agustus 2025. Kebijakan itu diambil menyusul aksi demonstrasi di sejumlah titik Jakarta pada 29 Agustus 2025.
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan kehadiran/presensi daring dua kali sehari, yakni pagi dan sore. Namun, WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. []
BERITA TERPOPULER









