Wednesday, July 23, 2025
home_banner_first
NASIONAL

DPR Wanti-wanti Permohonan Eks TNI Gabung Tentara Rusia Minta Kembali Jadi WNI

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 08.08
dpr_wantiwanti_permohonan_eks_tni_gabung_tentara_rusia_minta_kembali_jadi_wni

Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang telah menjadi tentara Rusia. (Foto: Tiktok/@zstorm689)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Permintaan mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) menuai sorotan tajam dari sejumlah anggota DPR. Satria sebelumnya diketahui bergabung dengan tentara Rusia dan kini memohon agar status kewarganegaraannya dipulihkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai permohonan tersebut harus disikapi secara cermat dan berlandaskan pada prinsip hukum dan nasionalisme. Ia menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status WNI bisa dicabut jika seseorang bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah.

“Kesetiaan terhadap NKRI merupakan hal utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan, terlebih yang bersangkutan berlatar belakang militer,” kata Dave, seperti dilansir dari Detik, Rabu (23/7/2025).

Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira. Ia menyatakan keterlibatan Satria dalam tentara Rusia jelas melanggar Sapta Marga dan sistem ketentaraan Indonesia yang tidak mengenal tentara bayaran.

"Ini pasti melanggar sumpah Sapta Marga prajurit. Dan status WNI-nya sudah gugur karena masuk dinas tentara negara asing tanpa izin presiden," kata Andreas.

Andreas juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan institusi TNI AL untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini sebelum mengambil keputusan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, menolak alasan ekonomi yang digunakan Satria. Ia menegaskan hukum kewarganegaraan tidak mengenal dalih ketidaktahuan, terutama bagi seseorang yang pernah bersumpah setia kepada negara.

Farah juga menyebut Satria telah dipecat secara tidak hormat oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena terbukti desersi sejak 13 Juni 2022, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan putusan inkrah pada 17 April 2023.

"Penegakan supremasi hukum harus menjadi landasan utama. Ini soal kedaulatan dan martabat bangsa," tuturnya.

Diketahui, Satria Arta Kumbara mengaku bergabung dengan militer Rusia karena alasan ekonomi, dan membantah adanya niat mengkhianati NKRI. Namun permohonan kembalinya sebagai WNI kini menjadi polemik yang melibatkan aspek hukum, nasionalisme, serta integritas negara. []

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN