Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori resmi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Modus: Proposal Fiktif dan Yayasan Terafiliasi
KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi ini dilakukan melalui skema proposal bantuan sosial fiktif. Heri Gunawan dan Satori, sebagai anggota panitia kerja (panja) dalam pembahasan anggaran dengan BI dan OJK, diduga mendapatkan “kuota” program sosial yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat.
Namun, program-program tersebut justru dialihkan melalui 12 yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi milik keduanya.
“Kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan,” terang Asep.
Rincian Aliran Dana: Heri Gunawan Terima Rp15,86 Miliar
Dari hasil penelusuran aliran dana, KPK mencatat bahwa Heri Gunawan merupakan penerima dana terbesar dalam kasus ini, yakni sebesar Rp15,86 miliar.
Rinciannya:
CSR Bank Indonesia: Rp6,26 miliar.
Kegiatan penyuluhan keuangan OJK: Rp7,64 miliar
Mitra kerja Komisi XI lainnya: Rp1,94 miliar
Dana ini kemudian diduga digunakan untuk:
Mendirikan rumah makan dan outlet minuman
Membeli tanah dan bangunan
Membeli kendaraan roda empat
Satori Terima Rp12,48 Miliar dan Diduga Cuci Uang
Sementara itu, Satori disebut menerima total dana Rp12,48 miliar, yang terdiri dari:
CSR Bank Indonesia: Rp6,30 miliar
Penyuluhan keuangan OJK: Rp5,14 miliar
Mitra kerja Komisi XI lainnya: Rp1,04 miliar
Uang tersebut digunakan untuk:
Penempatan deposito
Pembelian tanah
Pembangunan showroom
Pembelian kendaraan roda dua
Aset pribadi lainnya
KPK juga menemukan upaya rekayasa transaksi perbankan oleh Satori melalui salah satu bank daerah guna menyamarkan aliran dana.
“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran,” tambah Asep.
Pasal yang Disangkakan dan Status Saat Ini
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Meskipun masih menjabat sebagai anggota DPR saat ini, baik Heri maupun Satori sudah tidak lagi duduk di Komisi XI.
Penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang menyeret mitra strategis lembaga negara seperti BI dan OJK ini.
PREVIOUS ARTICLE
142 Ribu Warga Serbu Situs Pendaftaran Upacara HUT ke-80 RI di Istana, Pendaftaran Dibuka Lagi 8 Agustus