Thursday, August 7, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

journalist-avatar-top
Kamis, 7 Agustus 2025 21.14
anggota_dpr_heri_gunawan_dan_satori_jadi_tersangka_korupsi_dana_csr_biojk

Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori resmi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Modus: Proposal Fiktif dan Yayasan Terafiliasi

KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi ini dilakukan melalui skema proposal bantuan sosial fiktif. Heri Gunawan dan Satori, sebagai anggota panitia kerja (panja) dalam pembahasan anggaran dengan BI dan OJK, diduga mendapatkan “kuota” program sosial yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat.

Namun, program-program tersebut justru dialihkan melalui 12 yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi milik keduanya.

“Kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan,” terang Asep.

Rincian Aliran Dana: Heri Gunawan Terima Rp15,86 Miliar

Dari hasil penelusuran aliran dana, KPK mencatat bahwa Heri Gunawan merupakan penerima dana terbesar dalam kasus ini, yakni sebesar Rp15,86 miliar.

Rinciannya:

CSR Bank Indonesia: Rp6,26 miliar.

Kegiatan penyuluhan keuangan OJK: Rp7,64 miliar

Mitra kerja Komisi XI lainnya: Rp1,94 miliar

Dana ini kemudian diduga digunakan untuk:

Mendirikan rumah makan dan outlet minuman

Membeli tanah dan bangunan

Membeli kendaraan roda empat

Satori Terima Rp12,48 Miliar dan Diduga Cuci Uang

Sementara itu, Satori disebut menerima total dana Rp12,48 miliar, yang terdiri dari:

CSR Bank Indonesia: Rp6,30 miliar

Penyuluhan keuangan OJK: Rp5,14 miliar

Mitra kerja Komisi XI lainnya: Rp1,04 miliar

Uang tersebut digunakan untuk:

Penempatan deposito

Pembelian tanah

Pembangunan showroom

Pembelian kendaraan roda dua

Aset pribadi lainnya

KPK juga menemukan upaya rekayasa transaksi perbankan oleh Satori melalui salah satu bank daerah guna menyamarkan aliran dana.

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran,” tambah Asep.

Pasal yang Disangkakan dan Status Saat Ini

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Meskipun masih menjabat sebagai anggota DPR saat ini, baik Heri maupun Satori sudah tidak lagi duduk di Komisi XI.

Penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang menyeret mitra strategis lembaga negara seperti BI dan OJK ini.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN