1.200 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Ilustrasi, Calon Jemaah Haji. (f:metaai/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sebanyak 1.200 calon jemaah haji asal Jawa Timur (Jatim) dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025.
Gagalnya keberangkatan ini disebabkan visa mujamalah yang tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi hingga batas akhir yang ditetapkan, yakni 30 Mei 2025.
Dalam sebuah video amatir yang beredar luas, terlihat pesawat haji dengan kursi kosong tetap terbang menuju Arab Saudi.
Padahal, pesawat tersebut seharusnya mengangkut para calon jemaah haji yang mendaftar melalui jalur non-kuota (Furoda).
Visa mujamalah, yang merupakan jenis visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, menjadi syarat utama bagi jemaah Furoda.
Namun, hingga batas waktu keberangkatan, ribuan jemaah belum juga mendapat kepastian.
“Calon jemaah Furoda asal Jatim ini merupakan jumlah terbanyak secara nasional, dari total sekitar 2.000 orang jemaah Furoda yang gagal berangkat,” ujar salah satu sumber penyelenggara haji swasta.
Padahal, para calon jemaah ini telah menyetorkan biaya perjalanan haji Furoda yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp500 juta per orang.
Ironisnya, tidak hanya kehilangan kesempatan untuk berhaji, sebagian besar dari mereka kini berisiko kehilangan dana yang telah disetor.
Tak hanya calon jemaah, sejumlah penyelenggara haji swasta juga mengalami kerugian besar akibat kegagalan keberangkatan ini.
Salah satu penyelenggara di Semarang, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 37 calon jemaah juga batal berangkat karena visa tidak kunjung terbit.
“Seluruh kebutuhan jemaah seperti tiket pesawat, pemesanan hotel, hingga transportasi di Tanah Suci sudah kami siapkan dan bayar lunas. Sayangnya, karena visanya tidak keluar, semua itu hangus,” ujar seorang perwakilan penyelenggara.
Total kerugian yang dialami pihak penyelenggara ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar, yang mayoritas tidak dapat dikembalikan karena sifat pembayaran internasional yang bersifat non-refundable.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang memilih jalur haji Furoda, yang sering dipasarkan sebagai solusi cepat berhaji tanpa antrean.
Meski sah secara hukum dan legalitas, jalur Furoda memiliki risiko administratif tinggi, terutama terkait penerbitan visa mujamalah.
Kementerian Agama RI sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih penyelenggara haji, dan memeriksa legalitas serta rekam jejak biro perjalanan sebelum menyetorkan dana.
Demikian dirangkum Mistar dari berbagai sumber terpecaya, pada Sabtu (31/5/2025). (*)