Kajari Jakbar Tak Dipidana Meski Terbukti Terima Uang Barbuk Kasus Robot Trading

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, hanya dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya setelah diketahui menerima aliran dana dari hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyebut pencopotan Hendri merupakan bentuk sanksi terberat yang dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Itu sudah sanksi terberat,” ujar Anang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Anang tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan proses hukum pidana terhadap Hendri. Ia hanya menegaskan penanganan internal telah selesai. “Sudah, proses internal sudah dijalankan. Yang bersangkutan sudah dikenai sanksi,” katanya.
Nama Hendri Antoro disebut dalam persidangan kasus penggelapan aset sitaan robot trading Fahrenheit yang menjerat eks Jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan, Azam terbukti menyalahgunakan barang bukti dan mendistribusikan sebagian uang hasil penggelapan kepada sejumlah pihak, termasuk Hendri yang disebut menerima Rp500 juta. Uang tersebut disalurkan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidum sekaligus Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam sendiri telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu karena terbukti mengambil alih sebagian aset sitaan dari kasus Fahrenheit untuk kepentingan pribadi dan membagikannya kepada rekan-rekan sesama jaksa.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena terdapat perbedaan penanganan antara Azam yang dipidana dan Hendri yang hanya dikenai sanksi etik berupa pencopotan jabatan.
Sejumlah pengamat menilai perlu adanya kesetaraan dalam penegakan hukum, terlebih jika pelanggaran menyangkut integritas aparat penegak hukum itu sendiri.