Realisasi Pajak Transfer ke Daerah di Sumut Capai Rp12,86 Triliun, DAK Fisik Belum Terealisasi

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga akhir April 2025 mencapai Rp12,86 triliun atau 28,46 persen dari total pagu anggaran.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa komponen TKD tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,36 triliun (33,14 persen), Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Rp2,46 triliun (29,11 persen).
Kemudian, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp407,71 miliar (16,19 persen), Dana Desa Rp602,82 miliar (13,17 persen), serta insentif fiskal Rp18,40 miliar (8,76 persen). Insentif ini dialokasikan untuk Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Asahan.
“Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik hingga April 2025 belum terealisasi. Salah satu komponennya dimanfaatkan untuk pembayaran tunjangan bagi guru ASN daerah,” ujar Arridel, Sabtu (31/5/2025).
Ia menjelaskan, hingga 16 Mei 2025, tunjangan profesi guru (TPG) telah disalurkan sebesar Rp793,26 miliar kepada 73.779 guru penerima di Sumut. Penyaluran dilakukan langsung dari rekening umum negara ke rekening masing-masing guru.
“Daerah dengan realisasi penyaluran tertinggi adalah Kota Binjai sebesar 36,6 persen, disusul Kabupaten Batubara dan Kota Sibolga masing-masing 34,9 persen,” tambahnya.
Dari sisi pendapatan, penerimaan pajak di Sumut hingga akhir April 2025 tercatat sebesar Rp6,06 triliun atau 18,59 persen dari target. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas sebesar Rp4,7 triliun, disusul kategori pajak lainnya sebesar Rp514,2 miliar.
Arridel juga merinci bahwa penerimaan dari kepabeanan dan cukai menunjukkan kinerja positif, dengan realisasi mencapai Rp1,29 triliun atau 56,38 persen dari target. Rinciannya, bea masuk mencapai Rp216,58 miliar (72,15 persen), dengan komoditas utama meliputi produk ubin dan paving, pek dan pek kokas, serta residu dari proses pembuatan pati.
Untuk bea keluar, tercatat sebesar Rp928,30 miliar atau 662,12 persen dari target, mencerminkan lonjakan ekspor pada sejumlah komoditas tertentu. Sementara itu, penerimaan dari cukai mencapai Rp139,17 miliar atau 52,44 persen dari target.
Lebih lanjut, Arridel menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga April 2025 tercatat sebesar Rp1,03 triliun atau 46,66 persen dari target. PNBP tersebut terdiri atas:
PNBP lainnya: Rp522,51 miliar (74,38 persen)
PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU): Rp510,50 miliar (33,78 persen)
PNBP dari pengelolaan aset, piutang, dan lelang: Rp48,38 miliar (52,17 persen), dengan rincian:
Aset: Rp21,63 miliar (41,59 persen)
Piutang: Rp18,72 juta (36,43 persen)
Lelang: Rp26,73 miliar (65,72 persen)
Laporan ini menjadi gambaran awal atas kinerja fiskal Sumut pada semester pertama 2025 yang masih menghadapi tantangan dalam realisasi anggaran, khususnya pada pos-pos tertentu seperti DAK fisik. (ari/hm17)