Efisiensi Anggaran Picu Realisasi Pendapatan Siantar Rendah


Sekda Pematangsiantar Junaedi A Sitanggang. (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang, mengungkapkan alasan utama rendahnya realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai 10,54 persen, dipicu pergeseran program strategis dalam rangka efisiensi anggaran.
Ia juga mengklaim efsiensi anggaran ini menghambat proses input dan pelaksanaan anggaran di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Kemarin kita efisiensi yang memicu stagnannya proses SIPD, karena itu perubahan APBD, buku rekening, ada tambah-kurangnya anggaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ucap Junaedi di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Kamis (15/5/2025).
Junaedi menjelaskan bahwa sejumlah pos anggaran terpaksa dipindahkan mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan selama sistem SIPD belum sepenuhnya disesuaikan.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Junaedi juga mengakui bahwa terjadi keterlambatan dalam belanja modal.
"Nanti belanja rutin yang kita lakukan. Memang itulah salah satu kendalanya yaitu efisensi karena berkutat diproses SIPD. Sebulan ini kita pasti kejar kembali," kata Junaedi mengakhiri.
Sebelumnya, Kemendagri merilis data realisasi pendapatan daerah per 7 Mei 2025, di mana Pematangsiantar tercatat sebagai salah satu kota dengan realisasi terendah secara nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan memberikan catatan khusus kepada daerah-daerah yang tidak menunjukkan progres signifikan dalam penyerapan anggaran.
Rendahnya realisasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan. Meski Sekda menyebut efisiensi sebagai penyebab utama, sejumlah pengamat menilai manajemen perencanaan dan eksekusi anggaran perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak berujung pada stagnasi pembangunan daerah. (jonatan/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Berikut Cara Melaporkan Kasus Sengketa ke BPSK Siantar