Rancang Perda CSR, DPRD Sumut: CSR Ini Tanggung Jawab, Bukan Sedekah

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Darma Putra Rangkuti menyatakan peraturan daerah terkait Corporate Social Responsibility (CSR) sedang dirancang sebagai langkah kepastian hukum yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaan CSR.
Politisi Golkar tersebut menegaskan CSR bukan lagi bentuk ‘sedekah’ dari perusahaan, melainkan tanggung jawab sosial yang wajib dilaksanakan setiap pelaku usaha ataupun perusahaan terhadap lingkungan masyarakat dari lokasi usaha itu sendiri.
“CSR ini bukan hibah atau sumbangan sukarela. Ini bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sudah diatur dalam undang-undang perseroan terbatas. Jadi, bukan soal mau atau tidak, tapi ini kewajiban,” kata Ketua DPD MKGR Sumut itu di Gedung DPRD Sumut, Jumat (17/10/2025).
Ia menyampaikan DPRD Sumut melihat potensi CSR sangat besar, terutama dari sektor industri besar seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya.
“Dari satu sektor sawit saja, kita sudah mencatat ada 380 lebih perusahaan yang beroperasi di Sumut ini. Belum lagi sektor tambang dan lain-lain. Bayangkan, jika CSR disalurkan secara tepat sasaran dan terukur, berapa banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR tersebut, kata Darma, dilakukan untuk menghindari praktik CSR yang tidak transparan atau tidak tepat sasaran ke wilayah lain yang tidak berdomisili dari lokasi usaha tersebut.
“Prinsip CSR yang benar adalah bermanfaat langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha. Misalnya, tidak ideal jika perusahaan beroperasi di Tanjung Morawa, tapi program CSR nya justru dilakukan di luar provinsi,” tuturnya.
Ia menuturkan dalam Perda CSR yang tengah dibahas, nantinya akan dibentuk Satgas CSR atau kelompok kerja (Pokja) yang akan bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahan di Sumut, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sedang menunggu naskah akademiknya, minggu depan kami akan masuk ke tahap pembahasan. Kita ingin Ranperda ini jadi Perda yang benar-benar implementatif dan menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Ia menegaskan, pembentukan Perda CSR tersebut merupakan inisiatif strategis DPRD Sumut, dan akan menjadi bagian dari agenda prioritas legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah.
BERITA TERPOPULER









Nottingham Forest vs Chelsea: Prediksi Duel Panas, The Blues Tanpa Maresca dan Palmer di City Ground
