PKY Sumut Desak DPR Segera Revisi UU Komisi Yudisial dan UU Jabatan Hakim

Koordinator PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra (kemeja coklat), saat memberikan materi di kegiatan edukasi publik. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendorong DPR RI untuk memprioritaskan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) dan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Dorongan ini disampaikan sebagai upaya untuk memperkuat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi peradilan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Koordinator PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, usai kegiatan edukasi publik bertema "Peran PKY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim", yang digelar di salah satu warung kopi di Jalan Stadion, Kota Medan, Kamis (7/8/2025) sore.
"Kami mengharapkan DPR dapat menjadikan revisi UU KY dan UU Jabatan Hakim sebagai prioritas dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). KY perlu penguatan dalam hal kewenangan," ujar Muhrizal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mendukung proses legislasi tersebut agar pengawasan terhadap hakim dan persidangan dapat dilakukan secara lebih optimal.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk mendorong revisi UU KY ini agar lebih kuat. Sebab, masyarakat sangat menginginkan sistem peradilan yang bersih dan transparan," katanya.
Muhrizal menjelaskan bahwa revisi tersebut akan mengubah status kantor penghubung KY di daerah menjadi kantor perwakilan atau kantor wilayah, sehingga memiliki kewenangan lebih luas, mirip seperti struktur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Selama ini, keterbatasan struktur dan anggaran menjadi kendala. Bayangkan, kami harus mengawasi 8.000 hingga 9.000 hakim di seluruh provinsi, sementara personel maksimal hanya empat orang di tiap provinsi," tuturnya.
Lebih lanjut, Muhrizal menekankan bahwa kegiatan edukasi publik ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-20 KY yang jatuh pada 13 Agustus 2025.
"KY mengadakan edukasi publik di 20 provinsi dalam rentang waktu 4 hingga 7 Agustus, sebagai refleksi dua dekade kerja-kerja KY. Kami juga ingin menampung masukan dan evaluasi dari masyarakat mengenai kinerja KY selama ini," ucapnya.
Kegiatan edukasi publik tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang. Selain Muhrizal yang membahas peran PKY dan kewenangan KY, hadir juga Irfan Fadila Mawi (praktisi hukum) yang membahas sistem peradilan di Indonesia.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang membawakan materi tentang advokasi dan bantuan hukum di pengadilan. Adinda Zahra Noviyanti selaku Kepala Operasional KontraS Sumut menyampaikan peran organisasi masyarakat sipil dalam mengawal kasus pelanggaran HAM di pengadilan. (deddy/hm16)