Komisi Yudisial Terima 38 Aduan dari Sumut Periode Januari Hingga April 2025


Anggota KY, Joko Sasmito (kiri). (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi Yudisial (KY) menerima 38 aduan masyarakat dari Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejak Januari hingga April 2025.
Salah satu anggota KY, Joko Sasmito mengatakan Sumut menduduki peringkat keempat. Sedangkan peringkat tertinggi aduan berasal dari wilayah DKI Jakarta dengan 84 laporan.
"Selanjutnya daerah Jawa Barat sebanyak 61 laporan, Jawa Timur 41 laporan, Sumut 38 laporan, Jawa Tengah 22 laporan, Riau 15 laporan, Sumatera Barat 14 laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Sumatera Selatan 9 laporan, dan Nusa Tenggara Barat 9 laporan," kata Joko dalam siaran pers yang diterima Mistar, Jumat (23/5/2025).
Data untuk seluruh Indonesia, Joko menyebutkan ada 401 laporan masyarakat. Dibandingkan periode sama, jumlah laporan meningkat signifikan. Di mana, tahun lalu jumlahnya sebanyak 267 laporan.
"KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan perihal dugaan pelanggaran KEPPH selama Januari–April 2025. Pelapor kebanyakan menyampaikan laporan melalui jasa pengiriman," ujarnya.
Selain itu, kata Joko, ada juga pelapor yang melaporkan secara langsung ke Kantor KY di Jakarta, Kantor Penghubung KY, maupun secara daring melalui email serta situs www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.
"Laporan masyarakat tersebut terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), tujuh perkara hubungan industrial, enam perkara niaga, satu perkara tindak pidana korupsi (tipikor), dan 13 perkara lainnya," ucapnya.
Sedangkan jenis badan peradilan yang dilaporkan adalah peradilan umum 277 laporan, peradilan agama 40 laporan, Mahkamah Agung 39 laporan, TUN 19 laporan, hubungan industrial 7 laporan, niaga 5 laporan, tipikor 2 laporan, Mahkamah Syar'iyah 2 laporan, dan lainnya 10 laporan.
Joko menjelaskan, setiap laporan yang masuk diverifikasi terlebih dahulu untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansinya. Dari 401 laporan yang masuk, kata Joko, ada 344 laporan atau 85,78 persen yang sudah lolos verifikasi dan dinyatakan diterima.
"Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. Nantinya laporan yang telah diverifikasi bakal dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi," tuturnya.
Berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, tambah Joko, ada 51 laporan yang mendapatkan persetujuan dari seorang anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti.
"Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi. KY tidak dapat menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk, karena banyak laporan yang bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan mengenai keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim," kata dia. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Penimbunan BBM Subsidi di Labusel Dibongkar