Pemprov Sumut Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Berjalan Transparan Lewat E-Katalog

Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing.
Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sumut, Chandra Dalimunthe mengatakan hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem tender elektronik menjadi indikator transparansi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
"Proses (tender) ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa atau penyedia sudah tersedia dalam katalog," ujarnya saat temu pers, Rabu (15/10/2025).
Chandra juga mengatakan pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan para penyedia atau peserta lelang.
"Ini kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran," ucap Mantan Pejabat Pemko Medan itu.
Chandra juga memastikan proses tender berjalan dengan baik dan transparan dan tidak adanya proses tatap muka antarpejabat.
"Tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat," tuturnya.
Oleh karena itu, Chandra pun menepis adanya tudingan istilah 'uang klik' dalam proses penentuan pemenang tender pada E-Katalog.
"Tidak ada istilah 'uang klik' atau pungutan dalam proses E-Katalog, karena proses penentuan penyedia oleh masing-masing OPD," katanya. (iqbal)