Saturday, October 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Simalungun 'Sembunyikan' Tangkapan Pertama, Kasnob Henry Pilih Majukan Hasil Pengembangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 19.29
polres_simalungun_sembunyikan_tangkapan_pertama_kasnob_henry_pilih_majukan_hasil_pengembangan_

Tersangka Yunus Pandiangan berikut barang bukti diamankan polisi. (foto: humas polres simalungun/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun, Polda Sumut, berhasil mengamankan Yunus Pandiangan (30) yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10/2025) usai pengembangan dari tersangka lain.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JN, yang ditangkap di lokasi yang sama — Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari JN.

"Menurut personel saya yang melakukan penangkapan, dia [JN, red] tidak ada barang bukti. Hanya ada alat-alatnya," ujar Kasatresnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/10/2025).

Henry menjelaskan, penangkapan terhadap Yunus dilakukan setelah adanya pengembangan dari JN.

“Pengembangan dari dia [JN] sehingga ditangkap si Yunus,” ucap Henry.

Dari hasil penggerebekan di Barak Jaya, Nagori Marihat Bukit, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 31,5 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan digital, satu smartphone, empat bal plastik klip kosong, satu tas hitam, serta kaleng rokok.

Kepada polisi, Yunus yang tinggal di Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seorang pria asal Kota Medan.

“Wilayah tersebut memang diketahui sering menjadi tempat transaksi gelap. Namun, dengan penangkapan ini kami harap dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” pungkas Henry.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN