OJK Sumut Atur Ulang Penggunaan Logo untuk Cegah Penyalahgunaan

Aprilianto Minggus Simbolon, Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara, menjelaskan perubahan regulasi terkait penggunaan logo OJK guna mencegah penyalahgunaan oleh entitas tidak resmi. (f:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut), Aprilianto Minggus Simbolon, menyebutkan pihaknya telah mengubah regulasi penggunaan logo OJK yang sering disalahgunakan entitas tidak resmi.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan logo OJK kerap dimanipulasi secara simbolis, dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Ketika sebuah entitas menggunakan logo OJK, masyarakat cenderung menganggapnya aman.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara Kick Off Bulan Literasi Keuangan di Four Points by Sheraton Medan, Jalan Gatot Subroto No. 395, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (26/5/2025).
“Melihat kondisi tersebut, kami mengubah perlakuannya. Banyak entitas menempelkan logo OJK tanpa izin. Maka secara regulasi, kami ubah," ujarnya.
"Dulu, pengakuan sebuah usaha dianggap aman karena menempelkan logo. Sekarang hanya boleh menggunakan narasi ‘terdaftar dan diawasi OJK,” katanya lagi.
Ia menambahkan, OJK Sumut secara aktif menyampaikan informasi ini melalui berbagai forum edukasi. Masyarakat diimbau agar lebih waspada jika menemukan perusahaan tidak dikenal yang menggunakan logo OJK.
“Untuk memastikan keamanan, silakan lakukan pengecekan melalui WhatsApp 08157157157 atau telepon 157. Pertanyaan umum akan dijawab langsung oleh sistem otomatis,” ucapnya. (amita/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Komisi E DPRD Sumut Buka Nomor Pengaduan SPMB 2025