Komisi IV DPRD Medan Segera Sidak PT Belawan Deli Chemical Industry Terkait Izin

Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan pihak perusahaan dan OPD Pemko Medan. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi IV DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Belawan Deli Chemical Industry yang berlokasi di Jalan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Langkah ini diambil setelah lembaga legislatif mencurigai adanya izin operasional yang belum lengkap.
“Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, kita menduga banyak izinnya yang belum lengkap. Oleh karena itu akan kita sidak,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (19/8/2025).
Paul menyebutkan, beberapa izin penting seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak bisa ditunjukkan maupun dijelaskan secara jelas oleh pihak perusahaan.
“Kalau memang izinnya belum lengkap, kita minta segera dilengkapi. Sidak tetap kita lakukan untuk memastikan keamanan operasional. Jangan sampai Pemko Medan atau masyarakat justru terdampak akibat aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, menyampaikan kekhawatiran terkait dampak limbah kimia berbahaya yang dihasilkan perusahaan.
“Produk yang dihasilkan berupa perekat (lem) yang tergolong bahan kimia berbahaya. Karena itu AMDAL harus jelas dan benar-benar aman. Kita minta semua izin segera diurus,” ucap Rommy.
Dalam RDP tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Rizky Lubis serta anggota Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti, dan Zulham Effendi. Sementara pihak perusahaan diwakili Personalia, Punta Dewa. (rahmad/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Koperasi Merah Putih di Kota Medan Masih Tahap Pembentukan