Begini Kata Ketua DPRD Erni Soal Penerapan Sekolah Lima Hari di Sumut

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus. (foto: Ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus menyampaikan hasil konsultasi pelaksanaan sekolah lima hari dalam sepekan dilaksanakan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut.
“Kami sudah berkonsultasi langsung dengan Biro Hukum Setdaprovsu, pelaksanaan program sekolah lima hari dalam sepekan cukup dengan SK Gubernur saja,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan dengan adanya SK gubernur tersebut akan sekaligus menjadi petunjuk teknis (juknis) bagi setiap pemerintah di Sumut, baik dari kabupaten maupun kota dalam melaksanakannya.
“Jadi nanti SK ini sekaligus jadi imbauan ke kabupaten/kota. Penerapannya melalui SK Gubernur Sumut Jadi, DPRD Sumut tidak perlu mengeluarkan Perda lagi,” tuturnya.
Nantinya, sambung Erni, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti SK Gubernur dalam pelaksanaan program sekolah lima hari dalam sepekan di wilayahnya masing-masing. “Nanti Pemko/Pemkab di Sumut tinggal menyesuaikan saja dalam pelaksanaannya,” ucapnya. (Ari/hm18)