Ketua YPDA Klarifikasi Isu Pemblokiran AHU, Tegaskan Kepengurusan Sah Berlaku

Ketua YPDA yang baru, Hana Nelsri Kaban (kanan), didampingi Sekretaris yayasan, Drs. Hotman Sianipar (f:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban, memberikan klarifikasi terkait isu pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU), diduga oleh mantan ketua YPDA yang sudah di berhentikan. Hana menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai pemblokiran yang dilakukan oleh pengurus yang telah diberhentikan.
Menurut Hana, dalam Undang-Undang Yayasan, pihak yang bersengketa memang memiliki hak untuk mengajukan pemblokiran AHU selama proses hukum berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Hal ini justru kami apresiasi. Pemblokiran tersebut memastikan bahwa struktur kepengurusan saat ini tetap berlaku dan tidak dapat diubah hingga ada putusan pengadilan yang final. Artinya, pengurus yang baru tetap sah,” kata Hana, Rabu (25/6/2025).
Hana menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi yayasan efektif berlaku sejak rapat pembina ditutup, bukan pada saat AHU diterbitkan. Oleh karena itu, akta notaris hasil keputusan pembina tetap sah dan mengikat.
“Pembina YPDA saat ini adalah satu orang, yakni Bapak Richard Elyas Pardede sebagai pembina tunggal. Semua keputusan strategis berada dalam kewenangan beliau,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 19 PP RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Undang-Undang (UU) yayasan yang tertulis pada poin 1, 2 dan 3. Serta dalam Pasal 28 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 ayat 1 dan 2.
“Oleh karena itu, bukan kapasitas Partahi Siregar sebagai pengurus yang lama mencampuri apa yang menjadi ranah pembina tunggal Yayasan Perguruan Darma Agung,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemberhentian pengurus lama seperti Partahi Siregar (Ketua), Hotman Manurung (Bendahara), dan Robert Sihotang (Sekretaris) dilakukan karena tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan selama menjabat.
“Pemberhentian mereka juga berdasarkan Akta Nomor 22, di mana pengawas merekomendasikan pemberhentian karena ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan yayasan,” jelasnya.
Tindakan ini, menurut Hana, diambil demi menjaga keberlangsungan yayasan dan mencegah potensi kerugian lebih besar ke depan.
“Kami berharap keputusan ini dapat diterima secara dewasa dan tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan mahasiswa Universitas Darma Agung,” katanya.
Lebih lanjut, Hana menyebut auditor independen saat ini sedang melakukan audit terhadap dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan di masa kepengurusan lama. Namun proses ini terhambat karena tidak ada dokumen keuangan yang diserahkan oleh pengurus sebelumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar. Mari kita sikapi persoalan ini dengan mengacu pada Undang-Undang Yayasan,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengeluarkan surat resmi yang menyatakan pemblokiran AHU atas nama YPDA versi Hana Nelsri Kaban. Surat tersebut ditandatangani Dirjen AHU, Widodo, tertanggal 17 Juni 2025.
Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, menyebut dasar pemblokiran adalah karena proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Ia juga mengacu pada Statuta Universitas Darma Agung No. 119/SK/A/YPDA/III/2022–2026 Pasal 64 Ayat 5, yang menyatakan bahwa pengangkatan rektor hanya sah apabila dilakukan oleh ketua yayasan dengan mempertimbangkan masukan dari senat universitas. (Susan/hm17)