DPRD Sumut Tuding Dinas Lingkungan Hidup Bela PT RAS

Komisi D DPRD Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, dan Kabupaten Simalungun, Perwakilan pihak PT RAS, dan puluhan masyarakat Desa Bargot saat melakukan RDP di Ruang Banggar. (f:ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) menuding Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) membela PT Rezeki Abadi Sambosa (RAS) terkait pencemaran lingkungan dengan pembuangan limbah ke aliran sungai di Desa Bartog, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Hal itu terungkap saat anggota Komisi D, Delpin Barus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLHK Sumut dan Simalungun, PT RAS, dan puluhan warga Bartog di Ruang Banggar DPRD Sumut, Selasa (10/6/2025).
“Saya rasa ada rapat khusus sebelum rapat di sini, mengingat 1 jam lebih sudah ngaret dari jadwal yang ditentukan,” ucapnya.
Dalpin menduga ada kepentingan pribadi di atas kepentingan umum yang terjadi dari fenomena pencemaran lingkungan ini. Bahkan ia menegaskan PT RAS harus menjadi pilihan masyarakat antara ditutup atau tidak.
“Wajar bapak membela mereka karena ada kepentingan, tindakan yang harus dilakukan untuk PT RAS ini adalah tutup atau tidak sesuai dengan data LH. Berapa kali kami panggil Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, tapi tak pernah hadir,” kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, permasalahan tersebut sulit diselesaikan jika pemangku kepentingan tertinggi dari PT RAS tidak kunjung hadir, dan ia mengecam keras DLHK Sumut dan Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, perwakilan DLHK Sumut, Robert Situmorang mengatakan berdasarkan dokumen yang mereka miliki dan hasil peninjauan, tidak terbukti PT RAS yang membuang limbah ke sungai di wilayah masyarakat.
Ia mengatakan pada 27 Mei 2025 pihaknya telah mengunjungi PT RAS dan sungai Bah Sombu dan Bah Bolon. Dari kunjungan tersebut, pihaknya telah mengambil sampel dari limbah yang berada di kolam penampungan.
“Dari hasil tinjauan kami, ada beberapa kolam penampungan limbah di PT. RAS. Jika dilihat air limbahnya itukan menggumpal dan berwarna hitam, sementara, laporan masyarakat bahwa limbah yang ada di sungai berwarna putih,” ujarnya.
Robert menyampaikan pihaknya sudah mengambil sampel dari Sungai Bah Bolon dan sedang menanti hasil lab untuk ditindaklanjuti dari dugaan yang terjadi.
Menanggapi pernyataan Delpin Barus, Kuasa Hukum dari PT RAS, Ferry Sinamo menyoroti pernyataan dari Delpin Barus dan meminta untuk menarik perkataan yang tidak wajar disampaikan kepada forum.
“Tolong saya minta kepada Pak Delpin Barus, agar jangan sembarangan berbicara. Silahkan tarik omongan anda terkait ‘Setelah banjir, maka keran dibuka’ apa maksud anda berbicara seperti itu, saya rasa tidak wajar ada tuduhan seperti itu tanpa ada bukti yang mendukung,” tutur Ferry.
Sementara, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani menengahi suasana RDP di Ruang Badan Anggaran tersebut yang cukup panas dari pernyataan Delpin Barus.
“Mohon maaf Pak, mungkin Pak Delpin hanya sekadar menduga, bukan menuduh. Saya rasa RDP ini cukup sampai di sini dulu, dan akan kita jadwalkan kembali. Kami mohon para forum untuk bersedia menanti undangan RDP kembali terkait tindak lanjut dari hasil rapat ini,” ucap Politisi Partai Golkar itu sembari menutup RDP. (Ari/hm18)