Personel Brimob yang Terlibat Kasus Narkoba Belum Disidang Etik, Polda Sumut Bilang Begini

Gedung Utara Polda Sumut. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hingga saat ini, Komisi Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), belum menggelar sidang kode etik profesi terhadap anggota Brimob Polda Sumut, berinisial PAN (35), yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi.
Hal itu turut dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dihubungi Mistar, Selasa 7 Agustus 2025, melalui sambungan WhatsApp.
“Belum diproses untuk sidang kode etiknya,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon.
Siti menjelaskan, adapun alasan pihaknya mengapa belum menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap anggota Brimob berinisial PAN itu, lantaran tim Komisi Sidang Kode Etik Bid Propam masih menunggu hasil putusan inkrah pengadilan terhadap PAN.
“Alasannya, kita masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan dalam kasus pidana umumnya,” ujar AKBP Siti mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Siti menyebut saat ini PAN (35) sedang menjalani masa penahanan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Ia mengatakan, penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. Setelah dianggap lengkap, nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ujarnya. (hm27)