Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Desak BPN Tuntaskan Penilaian Ganti Rugi Tanah Warga Terdampak Danau Siombak

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 19.39
dprd_desak_bpn_tuntaskan_penilaian_ganti_rugi_tanah_warga_terdampak_danau_siombak

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis memimpin RDP terkait ganti rugi tanah warga yang terkena proyek revitalisasi Danau Siombak. (foto:robenson/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi I DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi tanah warga yang terkena proyek revitalisasi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, di gedung dewan, Selasa (15/7/2025).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis itu, terungkap Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah warga.

Namun, staf Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Salim, yang hadir dalam RDP tidak dapat memastikan bisa atau tak dibayarkan ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Danau Siombak.

“Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Danau Siombak tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Hal ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan proses pengadaan tanah dan perhitungan nilainya. Namun melalui rapat ini kami berharap ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Salim.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, mendesak pihak BPN Kota Medan segera berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II untuk melengkapi administrasi pengadaan tanah tersebut.

"Anggaran sudah ada, jadi tolong bapak-bapak dari BPN, kami dan warga menunggu kepastian. Anggaran sudah disiapkan, tinggal proses dari tiga instansi ini yang kita tunggu. Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan tolong dibantu juga supaya tidak ada masalah di kemudian hari," ucapnya.

Muslim berharap, proses penilaian ganti rugi tanah warga untuk revitalisasi Danau Siombak dapat segera dituntaskan. Menurutnya, jangan sampai dana yang sudah dianggarkan di P-APBD Kota Medan tidak terpakai.

"Yang paling pokok di sini adalah keseriusan BPN Kota Medan. Jangan lagi BPN bilang konsultasi, konsultasi, konsultasi, sampai berapa tahun konsultasi ke atasan. Saya kira data dan gambar yang lama bisa digunakan untuk proses penilaian ganti rugi yang akan diterima warga," tuturnya.

Reza Pahlevi juga turut meyakinkan BPN agar tidak takut mengambil keputusan dalam menyelesaikan ganti rugi tanah warga.

"Jika BPN butuh rekomendasi dari DPRD Medan, kami siap. Rapat berikutnya untuk kepastian penyelesaian persoalan ini kita gelar di Kantor BPN Medan saja. Kami siap untuk itu," ucapnya. (rahmad/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN