Sunday, June 8, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dishub Medan Tanggapi Parkir Sistem Barcode yang Timbulkan Keributan

journalist-avatar-top
Senin, 7 April 2025 13.01
dishub_medan_tanggapi_parkir_sistem_barcode_yang_timbulkan_keributan

Petugas Dishub Kota Medan saat memasang barcode parkir di kendaraan masyarakat.(f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menanggapi pembayaran uang parkir dengan menggunakan sistem barcode yang tak jarang menimbulkan keributan, dan videonya diunggah di media sosial.

“Saat ini kita memakai dua metode pembayaran. (Selain sistem tunai) saya pastikan (sistem) barcode itu berlaku untuk parkir tepi jalan,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Parkir (Dishub) Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, Senin (7/4/2025).

Nikmal membenarkan, bahwa praktik di lapangan memang masih ada beberapa juru parkir (jukir) yang menolak pembayaran dengan sistem barcode, sehingga kerap menimbulkan keributan dengan warga.

“Kalau sosialisasi terus kita sampaikan pada perusahan yang ada untuk memberi pengerahan kepada jukirnya. Namun penolakan itu selalu terjadi di jukir, makanya ada beberapa yang kita tindak dan amankan," ujarnya.

Belakangan, kata Nikmal, terhitung mulai dari Lebaran tahun 2025 sampai dengan sekarang, sudah ada sekitar 4 orang jukir yang ditindak karena menolak sistem barcode.

Dengan banyaknya jumlah jukir di Kota Medan, Nikmal mengaku bahwa pihaknya juga kesulitan dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Terkadang kita plot anggota di beberapa lokasi, ternyata di lokasi lain pula yang ribut. Karena jukir di Kota Medan ini jumlahnya lebih dari 2.000 orang," katanya.

Untuk lebih efisien, lanjut Nikmal, masyarakat bisa membuat pengaduan dengan menghubungi nomor layanan 082276327452 atau Instagram dishub_medan.

"Silahkan adukan pasti kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Disinggung sampai kapan sistem barcode berlaku, Nikmal mengaku bahwa sampai saat ini belum ada kepastian apakah kebijakan ini dilanjutkan.

“Kita juga masih menunggu arahan, yang jelas sampai saat ini kita masih terus menjual barcode. Dan di bulan Februari 2025 juga masih ada masyarakat yang membeli barcode,” katanya.

Saat itu, Nikmal mengimbau kepada perusahaan pengelola parkir dan jukir di Kota Medan untuk mematuhi aturan yang berlaku saat ini.

“Masyarakat yang sudah membayar parkir selama satu tahun (barcode) pasti tidak terima ketika dikutip retribusi saat menggunakan parkir tepi jalan. Hal seperti itu yang sering jadi pemicu keributan. Jadi kami harap para jukir bisa paham dengan sistem barcode ini,” tuturnya mengakhiri. (rahmad/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN