Delapan Calon Rektor USU Masuk Tahap Audisi, Akan Disaring Jadi Tiga Nama

Ketua Panitia pemilihan rektor USU, Tamrin (tengah) dan sekretaris panitia, Luhut Sihombing (kanan) saat memberikan pemaparan di MWA USU (foto:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026-2031 akan memasuki tahap audisi. Masing-masing calon rektor yang telah dinyatakan lolos administrasi akan menyampaikan visi misinya.
Ketua Panitia, Prof Tamrin, menjelaskan audisi akan dilaksanakan di Auditorium USU pada 24 September 2025.
“Dari delapan calon, Senat Akademik akan menyaring maksimal tiga nama dengan sistem one man one vote. Bisa kurang dari tiga, tetapi tidak boleh lebih dari tiga,” ujarnya di ruang Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Selasa (23/9/2025).
Delapan nama yang telah ditetapkan yakni:
1.Dr Drs Firman Syarif, MSi, Ak, CA.
2.Prof Dr Muryanto Amin, SSos, MSi.
3.Prof Dr Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, SSi, MSi, Apt.
4.Dr dr Johny Marpaung, MKed (OG), SpOG, Subsp-KFM
5.Prof Dr Syahril Efendi, SSi, MIT.
6.Prof Dr Isfenti Sadalia, SE, ME.
7.Prof Dr Eng Himsar Ambarita, ST, MT.
8.Prof Dr Hasim Purba, SH, MHum.
Kemudian nama-nama hasil penyaringan Senat selanjutnya akan dibawa ke MWA untuk pleno di Kementerian Ristekdikti di Jakarta.
Sebanyak 21 anggota MWA akan memilih satu orang yang akan ditetapkan sebagai Rektor USU periode 2026–2031 pada 2 Oktober 2025.
Berbeda dengan periode sebelumnya, rapat pleno kali ini akan diawali sesi tanya jawab guna menggali visi, ide, dan gagasan dari para calon sebelum pemungutan suara. “Itu merupakan permintaan dari Kemenristekdikti,” kata Tamrin.
Sementara itu, Sekretaris panitia, Prof Luhut Sihombing, menegaskan seluruh rangkaian berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.
“Kami hanya berpegang pada rules of the game. Jika ada persoalan hukum, tentu akan ditelaah berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Panitia juga menanggapi beredarnya isu-isu negatif terkait pemilihan. Menurut Tamrin, hal itu merupakan dinamika demokrasi yang tidak mempengaruhi proses. “Sepanjang syarat calon sesuai Statuta, mekanisme tetap berjalan dengan asas transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya. (Susan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Fraksi Golkar DPRD Soroti Turunnya APBD Sumut 2025