Bingung Tangani Anak Terlibat Kasus Hukum? Datang Saja ke Mal Pelayanan Publik Medan


Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan. (f: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kapolrestabes Medan, Kombes Gideon Arif Setiawan, mengatakan jika ada orang tua yang bingung bagaimana menangani anak yang terlibat kasus hukum ringan, mereka bisa datang ke Pelayanan Satu Atap Perlindungan Anak yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda.
Hadirnya Pelayanan Satu Atap Perlindungan Anak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi anak, terutama yang berhadapan dengan hukum.
Gidion mengatakan, layanan ini bukan sekadar fasilitas pengaduan, melainkan wadah sinergi antarinstansi yang peduli terhadap perlindungan anak.
“Ini lebih dari sekadar tempat konsultasi. Di sini, seluruh stakeholder terkait — dari kepolisian, PPA, dinas sosial, dinas kesehatan, hingga lembaga pendamping anak — bekerja bersama menangani anak yang menghadapi persoalan hukum atau sosial,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Fokus Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, Polrestabes Medan Bakal Bentuk Pelayanan Satu Atap
Masyarakat yang datang ke pusat layanan ini dapat melakukan konsultasi hukum, mendapatkan edukasi mengenai perlindungan anak, serta penanganan awal persoalan sosial yang dihadapi anak-anak atau keluarga mereka.
“Ini solusi yang lebih menyeluruh daripada datang ke kantor polisi langsung,” kata Gidion.
Meski layanan ini bukan untuk membuat laporan polisi secara langsung, namun tidak menutup kemungkinan laporan yang masuk dapat dikembangkan lebih lanjut hingga menjadi laporan kepolisian resmi.
“Tempat ini tidak beroperasi 24 jam, hanya sesuai jam kerja. Tapi jika memang perlu, laporan bisa ditindaklanjuti ke jalur hukum sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Gidion juga menyebutkan keberadaan pusat layanan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam mengakses layanan hukum dan sosial yang sering kali menimbulkan kekhawatiran, terutama saat berurusan langsung dengan kantor polisi.
“Kami pahami bahwa banyak masyarakat ragu datang ke kantor polisi. Di MPP ini, walaupun ada polisi, mereka tidak memakai seragam. Suasana lebih ramah, dan kehadiran berbagai instansi membuat masyarakat merasa lebih dilayani, bukan diadili,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gidion menekankan pembentukan layanan ini bukan semata-mata karena adanya lonjakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, melainkan untuk menghadirkan negara secara utuh dan komprehensif dalam menyelesaikan persoalan sosial.
“Kasus kekerasan memang jadi titik awal pemikiran ini. Tapi ini bukan soal angka semata. Kita bicara kualitas penanganan. Selama ini masing-masing instansi bekerja sendiri-sendiri. Sekarang kita hadir bersama, sebagai negara,” katanya. (putra/hm24)