Imigrasi Medan Imbau Pemohon Paspor Lansia Sesuaikan Seluruh Data Dokumen

Petugas Helpdesk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan saat melayani masyarakat. (Foto: Dokumentasi Imigrasi Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengimbau masyarakat lanjut usia (lansia) yang hendak membuat paspor agar menyesuaikan seluruh data diri pada dokumen permohonan. Langkah ini penting untuk menghindari kendala administrasi akibat perbedaan data antar dokumen resmi.
Imbauan tersebut disampaikan petugas Helpdesk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tony, menanggapi banyaknya pemohon lansia yang mengalami perbedaan data saat mengajukan pembuatan paspor.
“Banyak pemohon lansia datang membawa dokumen dengan perbedaan data dan gaya penulisan karena dibuat pada masa pencatatan yang berbeda. Tak jarang, di akta lahir hanya tercantum satu suku kata, sedangkan di KTP sudah ditambah nama ayah atau mengalami perubahan penulisan,” ujar Tony dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan, perbedaan data juga sering terjadi pada keterangan tempat lahir. Misalnya, satu dokumen mencantumkan nama kecamatan, sementara dokumen lain menuliskan nama kabupaten. Bahkan, sejumlah akta atau buku nikah lama hanya mencatat usia saat menikah tanpa tanggal lahir yang lengkap.
“Untuk pengurusan paspor, semua data harus sama. Jadi ketika bepergian, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, tidak akan ada kendala di keimigrasian,” katanya.
Tony menegaskan, pihak Imigrasi tidak memiliki kewenangan memperbaiki data diri masyarakat. Karena itu, pemohon diminta lebih dulu melakukan perbaikan ke instansi penerbit dokumen, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk KTP dan akta lahir, serta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buku nikah.
“Setelah semua dokumen sudah diperbaiki dan selaras, barulah pengajuan paspor dapat diproses tanpa hambatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan kondisi tersebut cukup sering ditemui, khususnya pada pemohon berusia lanjut. Menurutnya, sebagian besar dokumen milik lansia masih menggunakan format lama, bahkan ada yang ditulis tangan.
“Kami memahami kondisi tersebut. Namun, demi ketertiban administrasi dan keamanan data, setiap pemohon tetap harus memastikan seluruh datanya sama di semua dokumen,” ucap Uray.
Baca Juga: Sesuai Tuntutan, Jaksa Tak Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara Pembunuh Jukir di Medan Johor
Ia menegaskan, petugas di lapangan telah diarahkan untuk memberikan pendampingan yang ramah dan humanis bagi para pemohon lansia yang belum terbiasa dengan proses digital.
“Kami berupaya membantu semaksimal mungkin. Jika ada perbedaan data, pemohon diarahkan melakukan perbaikan terlebih dahulu ke instansi terkait,” tuturnya.
Menurut Uray, langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Hukum dan HAM Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam, yakni Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital.
“Dengan semangat digitalisasi layanan, Kantor Imigrasi Medan berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap teknologi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap mengedepankan aspek humanis,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat, terutama para lansia, semakin memahami pentingnya kesesuaian data dan merasa lebih tenang saat mengurus paspor.
“Bagi Imigrasi Medan, membantu dengan ramah dan memastikan setiap warga, khususnya lansia, dapat mengurus paspor tanpa kebingungan adalah bentuk nyata pelayanan publik yang berintegritas,” tutur Uray. (hm25)

























