Bapenda Himbau Perusahaan Mutasi Kendaraan Non Sumut

Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar saat diwawancarai. (Foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk melakukan mutasi kendaraan operasional berplat luar daerah. Himbauan ini sejalan dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara yang bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, mengatakan masih banyak perusahaan yang beroperasi di Sumut namun membayar pajak kendaraannya di daerah lain.
"Daripada mereka mencari rezeki di tempat kita, untuk saat ini mereka masih membayar pajaknya di daerah lain," katanya, Kamis (25/9/2025).
Ia berharap perusahaan tersebut dapat membayar pajak kendaraannya di Sumut, sehingga pendapatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Selain itu, Rudi juga menyoroti potensi pajak alat berat yang hingga kini belum dapat dipungut. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh belum adanya regulasi teknis terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk alat berat.
Meskipun demikian, Rudi mengatakan Bapenda sudah melakukan pendataan secara maksimal terhadap alat berat yang ada di seluruh UPTD.
"Pendataannya sudah tinggal lagi menunggu regulasi untuk pengutipannya, setelah regulasi teknis keluar, pihaknya baru bisa menghitung potensi pajak dari sektor alat berat," ucapnya. (Amita/hm18)