Saturday, October 25, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Perpres Tunjangan Dokter di Daerah Terpencil Resmi Terbit, Akademisi FK USU: Sudah Seharusnya

Mistar.idMinggu, 31 Agustus 2025 05.00
journalist-avatar-top
perpres_tunjangan_dokter_di_daerah_terpencil_resmi_terbit_akademisi_fk_usu_sudah_seharusnya

Akademisi FK USU, Dr dr Delyuzar, M.Ked(PA), Sp.PA(K) (foto: berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU), Dr dr Delyuzar, M.Ked(PA), Sp.PA(K), menilai kebijakan ini sudah seharusnya dilakukan sejak lama.

"Kalau ini sih sudah seharusnya (tunjangan dokter) dan sebenarnya dari dulu harus dilakukan, karena mereka dengan akses terhadap layanan publik yang kurang, tentu harus ada insentif (tunjangan)," ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Delyuzar menambahkan, selama ini tunjangan untuk dokter di daerah biasanya diberikan oleh kepala daerah. Namun, sering kali perhatian dari pemda kurang optimal.

"Hanya saja dulu kan Kepala Daerah yang memberikan (tunjangan) itu ke dokter, namun kadang-kadang kan kepala daerah ini juga kurang memberikan perhatian ke dokter tersebut," katanya.

Menurutnya, para dokter yang ditugaskan ke daerah terpencil harus mendapatkan insentif yang jelas, karena mayoritas menempuh pendidikan dengan biaya pribadi.

"Agar bisa menarik mereka ke sana (DTPK) tentu tunjangannya harus jelas. Begitu juga harus ada biaya afirmasi, jadi mereka di sekolah kan nanti, untuk kembali ke daerah yang memang dibutuhkan itu," tegas Wakil Dekan I FK USU ini.

Selain itu, ia menilai Kementerian Kesehatan juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendistribusikan tenaga dokter agar layanan kesehatan merata.(Berry/hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN