Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Mulai 1 Oktober, Warga Pematangsiantar Bisa Berobat Gratis Pakai KTP, ini Caranya

Mistar.idSabtu, 20 September 2025 20.54
FN
mulai_1_oktober_warga_pematangsiantar_bisa_berobat_gratis_pakai_ktp_ini_caranya

Kantor Dinkes Pematangsiantar. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mulai 1 Oktober 2025, warga Kota Pematangsiantar dapat menikmati layanan berobat gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar, Dody Suhariadi, Sabtu (20/9/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari capaian Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih Provinsi Sumatera Utara sejak 1 September 2025 dan diumumkan langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

“Program ini diperuntukkan bagi warga ber-KTP Pematangsiantar yang belum pernah mendaftar BPJS atau tidak memiliki tunggakan iuran,” ucap Dody.

Tidak Semua Bisa Langsung Berobat Pakai KTP

Meski terdengar sederhana, Dody menegaskan bahwa tidak serta-merta semua pemilik KTP langsung bisa berobat gratis.

“Bukan berarti cukup menunjukkan KTP lalu langsung dapat pelayanan. Ada ketentuan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Bagi warga yang memiliki BPJS namun tertunggak, Dinkes akan membantu proses pengaktifan kembali kepesertaan, terutama untuk kelompok miskin atau rentan miskin.

Syaratnya antara lain surat keterangan miskin dari kelurahan/dinas sosial, fotokopi Kartu Keluarga (KK), materai, dan bersedia membayar atau mencicil tunggakan iuran.

“Jika semua syarat terpenuhi, kartu bisa aktif kembali dalam waktu sekitar tiga hari,” katanya.

Tidak Berlaku untuk ASN dan Penerima Upah

Dody menambahkan, program ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), penerima upah, atau warga dengan penghasilan tetap bulanan. Program ini dikhususkan untuk warga yang masuk dalam kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung Pemko Pematangsiantar.

“UHC ini berlaku di seluruh puskesmas dan rumah sakit. Untuk rumah sakit, layanan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah,” ujar Dody.

Tingkat Kepesertaan JKN Capai 99,9 Persen

Dody juga menyampaikan bahwa tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Pematangsiantar pada 2024 telah mencapai 99,8 persen, dengan tingkat keaktifan 77,5 persen. Pada Agustus 2025, angkanya meningkat menjadi 99,9 persen kepesertaan dan 82,4 persen tingkat keaktifan.

Secara provinsi, Sumatera Utara (Sumut) telah menyentuh 100,2 persen kepesertaan JKN dan 80,2 persen tingkat keaktifan. Capaian tersebut membawa Sumut ke predikat UHC Prioritas, menurut penilaian nasional.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengimbau seluruh kepala daerah dan perangkat terkait untuk memastikan bahwa masyarakat di kabupaten/kota benar-benar bisa menikmati manfaat layanan UHC secara merata. (jonatan/hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN