Dinkes Sumut: Semua Pasien Wajib Dilayani, Fasilitas Kesehatan Tidak Boleh Menolak

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy (kiri) saat diwawancarai. (foto: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy menegaskan seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit swasta, rumah sakit pemerintah hingga puskesmas, tidak boleh menolak pasien yang berobat.
"Kebijakan Program Berobat Gratis (Probis) bahwa pasien yang berobat menggunakan KTP, kemudian yang memiliki tunggakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib dilayani," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (8/11/2025).
Faisal mengatakan semua pasien, termasuk pasien Universal Health Coverage (UHC) Prioritas wajib dilayani sesuai standar pelayanan dan optimal, tanpa menunggu jalannya administrasi yang diberikan waktu 3x24 jam.
"Kami sudah sosialisasikan ke 172 fasilitas kesehatan yaitu rumah sakit bekerja sama BPJS Kesehatan. Pasien yang BPJS Kesehatannya nonaktif, menunggak, dapat dilayani melalui Instalasi Gawat Darurat dan bisa dilayani menggunakan KTP," tuturnya.
Faisal menegaskan kebijakan yang tertuang dalam Probis Sumut Berkah yakni wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sumut dalam menciptakan pelayanan kesehatan gratis dan menyeluruh bagi semua masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi meluncurkan UHC Prioritas dengan nama Probis Sumut berkah bersama BPJS Kesehatan pada Senin (29/9/2025) dan dapat dimanfaatkan masyarakat sejak, Rabu (1/10/2025).
PREVIOUS ARTICLE
BPJS Kesehatan Cabang Medan Masih Menunggu Regulasi Resmi Soal Pemutihan Tunggakan Iuran JKN



















