Begini Tanggapan Dinkes Sumut Terkait Penundaan Layanan KRIS

Kantor Dinkes Provinsi Sumatera Utara. (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr Nelly Fitriani menanggapi usulan penundaan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi bulan Desember 2025 mendatang.
"Sampai saat ini belum ada kebijakan atau keputusan surat resmi terkait hal penundaan pelaksanaan KRIS," ujarnya kepada Mistar, Jumat (20/6/2025).
Nelly menyampaikan, Dinkes Sumut masih berpegang pada, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Jika nantinya ada keputusan relaksasi terhadap implementasi KRIS, pastinya akan memberikan peluang lebih baik bagi rumah sakit dalam implementasi KRIS," ucapnya.
Lebih lanjut, Nelly menuturkan pemenuhan seluruh kriteria KRIS prinsipnya adalah keharusan dan kewajiban rumah sakit (RS). Konteks kebijakan ke depannya bahwa seluruh RS harus menerapkan pelayanan rawat inap kelas standar.
"Dinkes Sumut memandang, pentingnya kesadaran dalam menyikapi arah perubahan kebijakan tata kelola RS, agar dapat sesuai dengan ketentuan yang akan berlangsung, untuk bisa tetap eksis memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutur Nelly.
Dinkes Sumut, dikatakan Nelly, secara berkelanjutan melakukan advokasi dan evaluasi, terhadap upaya RS dalam pemenuhan dan penerapan rawat inap kelas standar tersebut. (berry/hm16)