Friday, May 23, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Harvard Dilarang Terima Mahasiswa Asing, Termasuk dari Indonesia

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 11.18
harvard_dilarang_terima_mahasiswa_asing_termasuk_dari_indonesia

Trump mencabut izin Harvard menerima mahasiswa asing. (f:samuel/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintahan Presiden Donald Trump mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional, menyusul eskalasi konflik antara Gedung Putih dan kampus Ivy League tersebut. Persoalan ini mengancam nasib 6.800 mahasiswa di sana, termasuk asal Indonesia.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa Harvard telah gagal menciptakan lingkungan kampus yang aman, dengan menuduh universitas itu memberi ruang bagi “agitator anti-Amerika dan pro-teroris” serta gagal melindungi mahasiswa Yahudi.

Selain itu, Harvard juga dituduh bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok, termasuk memberikan pelatihan kepada kelompok paramiliter Tiongkok pada 2024.

“Harvard tidak lagi dapat menerima mahasiswa asing, dan mahasiswa asing yang saat ini terdaftar harus pindah ke kampus lain atau meninggalkan Amerika Serikat,” demikian bunyi pernyataan resmi DHS dikutip pada Jumat (23/5/2025).

Langkah ini memengaruhi sekitar 6.800 mahasiswa internasional di Harvard, yang merupakan lebih dari seperempat dari total populasi mahasiswa.

Pihak Harvard mengecam langkah ini sebagai tindakan melanggar hukum dan bermotif politik. Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan bahwa universitas sedang menyiapkan bantuan hukum dan panduan bagi mahasiswa yang terdampak.

"Tindakan pembalasan ini mengancam komunitas Harvard dan merusak misi akademis dan penelitian kami," ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Sanksi ini menyusul permintaan dari Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, yang sebelumnya menuntut Harvard menyerahkan data dan rekaman mahasiswa asing yang terlibat dalam protes atau kekerasan. Harvard diberi waktu 72 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut, atau tetap kehilangan hak sponsor visa mahasiswa.

Kebijakan ini mendapat kecaman luas dari organisasi kebebasan sipil, kelompok mahasiswa, dan akademisi. Mereka menilai pemerintahan Trump menggunakan kebijakan imigrasi sebagai alat politik untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan akademik.

Kasus ini membuka babak baru dalam pertempuran hukum dan politik antara pemerintah federal dan institusi pendidikan tinggi elite AS. (mtr/hm17)

REPORTER: