Pembelot Korea Utara Gugat Kim Jong Un

Presiden Korea Utara, Kim Jong Un. (Foto: KCNA Via KNS, AFP/Mistar)
Pyongyang, MISTAR.ID
Seorang pembelot Korea Utara menggugat Presiden Kim Jong Un atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Gugatan ini diinisiasi oleh Database Center for North Korean Human Rights (NKDB), sebuah organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu HAM di Korea Utara. Gugatan tersebut diajukan atas nama Choi Min-kyung, yang disebut telah mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak saat berada di tahanan Korut.
Choi diketahui melarikan diri ke Tiongkok pada tahun 1997, namun kemudian dipulangkan secara paksa ke Korea Utara pada 2008. Setelah kembali, ia mengaku disiksa selama penahanan di fasilitas yang terletak di wilayah timur laut Kota Onsong.
Bentuk kekerasan yang dialaminya adalah kekerasan seksual, pemukulan, hingga penyiksaan fisik lainnya.
“Saya berharap langkah hukum ini bisa membuka mata publik di Korea Selatan dan dunia mengenai kondisi HAM yang buruk di Korea Utara,” ujar Choi, seperti dilansir Yonhap, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Kim Jong Un Uji Coba Senjata Baru
Menurut NKDB, ini adalah kali pertama seorang warga Korea Utara secara resmi melayangkan gugatan terhadap pemimpin negara mereka. Rencananya, gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, disusul gugatan pidana ke Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
Selain itu, NKDB juga berencana membawa kasus ini ke tingkat internasional, termasuk ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Setelah berhasil kabur kedua kalinya, kali ini ke Korea Selatan, Choi kini memimpin sebuah organisasi yang menaungi keluarga korban penahanan di Korea Utara.
Tak hanya Kim Jong Un, Choi juga berencana menggugat empat pejabat lainnya yang berasal dari kementerian keamanan negara Korea Utara.[]
PREVIOUS ARTICLE
Heboh Superman Trump, Begini Penampakannya