Thursday, June 26, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Bunuh ART Indonesia, Mantan Finalis Master Chef Malaysia Divonis 34 Tahun

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Juni 2025 09.34
bunuh_art_indonesia_mantan_finalis_master_chef_malaysia_divonis_34_tahun_

Mantan Finalis Master Chef Malaysia, Etiqah Siti dipenjara 34 tahun karena terbukti bunuh ART Indonesia (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Nama Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dulunya harum di dunia kuliner Malaysia. Ia dikenal sebagai sosok berbakat dari ajang Master Chef Malaysia. Namun, citra itu kini hancur lebur setelah ia dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas kasus penyiksaan dan pembunuhan asisten rumah tangga asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin.

Kasus ini menyeruak dari balik pintu apartemen mewah di Penampang, Sabah, Malaysia. Tragedi kelam itu terjadi pada Desember 2021, tetapi baru mencapai titik vonis pada Juni 2025, setelah proses penyelidikan yang mengungkap detail mengerikan.

Etiqah dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, awalnya melaporkan bahwa ART mereka ditemukan tak bernyawa di lantai apartemen sepulang mereka dari liburan di Kundasang. Namun, kecurigaan polisi muncul ketika ditemukan luka-luka mengerikan di tubuh korban, termasuk luka bakar dan trauma berat.

“Ditemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah, termasuk luka bakar. Jasadnya bahkan sempat diautopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth,” jelas Kepala Polisi Penampang, DSP Mohd Haris Ibrahim, dikutip Kamis (26/6/2025).

Tak berhenti di sana, penyelidikan digital menguak rekaman foto dan video penyiksaan yang disimpan oleh pelaku. Bukti kejam ini menjadi kunci utama di persidangan.

Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng memutuskan bahwa unsur pembunuhan terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Pembelaan gagal membuktikan adanya keraguan yang wajar. Unsur penting dalam perkara ini terbukti jelas, termasuk bahwa korban meninggal akibat luka-luka serius yang disengaja,” ujarnya dalam persidangan.

Meskipun jaksa sempat menuntut hukuman mati, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 34 tahun penjara untuk keduanya. Ambree juga dijatuhi 12 kali cambukan, sementara Etiqah tidak dikenakan cambuk karena status gendernya sesuai hukum Malaysia.

Salah satu poin paling mengejutkan dalam persidangan adalah pernyataan Wakil Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus:

“Ini bukan pembunuhan karena amarah atau provokasi. Ini adalah penyiksaan yang berkepanjangan, kejam, dan disengaja.”

Nur Afiyah adalah perempuan muda dari Sulawesi Selatan yang merantau ke Malaysia demi memperbaiki nasib. Namun, harapan itu berubah menjadi derita yang tak berkesudahan.

Jaksa bahkan menyebut kondisi jenazah korban begitu mengenaskan hingga suaminya hanya bisa mengenali tubuh sang istri dari gelang di pergelangan tangannya.

Sementara Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, memastikan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau jalannya proses hukum dan menjamin hak-hak almarhumah terpenuhi.

“Kami fokus agar hak-hak korban dipenuhi, dan keadilan ditegakkan bagi Nur Afiyah,” ujarnya. (*)

REPORTER: