Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pengedar Sabu Dibekuk di SPBU Pinang Awan Labusel, Barbut Hampir 5 Gram

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 20.30
pengedar_sabu_dibekuk_di_spbu_pinang_awan_labusel_barbut_hampir_5_gram

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Torgamba.(f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Personel Polsek Torgamba jajaran Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria diduga sebagai pengedar sabu diamankan di areal SPBU Pinang Awan, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka berinisial MNR alias Popay (24), warga Dusun Al-Amin, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,99 gram, satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam, selembar kertas putih, plastik asoy putih, serta sepeda motor Yamaha RX King warna biru.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Mendapat laporan itu, Jumat (25/4/2025) Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Ipda Dapot Tua Simanjuntak, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua hari kemudian tersangka berhasil kami amankan di lokasi,” tutur Syamsul, Rabu (30/4/2025).

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam batok lampu sepeda motor milik tersangka. Selain itu, satu unit HP milik tersangka ikut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Popay mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Torgamba guna proses hukum selanjutnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Labusel. (oel/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES