Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejari Medan akan Eksekusi Terpidana Penyewaan Rumah Ilegal, Vonis Setahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 19.39
kejari_medan_akan_eksekusi_terpidana_penyewaan_rumah_ilegal_vonis_setahun_penjara

Terpidana Frida Mona Simarmata saat menjalani persidangan di PN Medan. (f:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan segera mengeksekusi Frida Mona Simarmata, terpidana kasus penyewaan rumah secara ilegal, setelah putusan pengadilan terhadapnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/4/2025).

“Karena tak ada upaya hukum banding dari pihak terpidana, maka vonis satu tahun penjara telah inkrah. Kami akan segera melakukan eksekusi,” ujarnya.

Septian mengatakan, selama proses penyidikan di kepolisian hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Frida tidak menjalani penahanan.

Warga Jalan Setia Budi No. 473, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang ini, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.

"Dalam putusan majelis hakim PN Medan, terpidana ditetapkan untuk ditahan, maka kita pun akan mengeksekusi berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Frida terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP yaitu menyewakan tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hukum.

Putusan majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Frida satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES