Ini Alasan Kasus Penganiayaan Megawati Zebua Dilimpahkan ke Polda Sumut

Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea mengatakan ada dua alasan mengapa kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua terhadap pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun, dilimpahkan ke Polda Sumut.
“Ada beberapa alasan terkait dengan pelimpahan kasus ini. Antara lain, untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan kasus,” ujar Motivas saat dihubungi Mistar, Rabu (23/4/2025) sore.
Alasan lainnya karena pelapor, terlapor dan saksi tinggal di Kota Medan.
“Korban itu sehari-harinya banyak di Medan. Begitu juga dengan saksi-saksi dalam kasus ini, antara lain pilot dan pramugari lebih banyak tinggal di sekitar Kota Medan,” ucapnya.
Begitu juga dengan terlapor (Megawati Zebua-red) yang saat ini berdomisili di Kota Medan.
“Polda Sumut telah menerima pelimpahan tersebut,” tuturnya.
Untuk proses lebih lanjut, kasus ini akan ditangani Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan. Belum masuk ke tahap penyidikan,” kata Motivasi mengakhiri.
Sebelumnya, Polres Nias telah melakukan penyelidikan awal. Termasuk memeriksa saksi, mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Senin (21/4/2025), Polres Nias telah menggelar perkara di Polda Sumut. Setelah tahapan ini, tim penyidik melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumut.
Megawati secara resmi dilaporkan ke Polres Nias oleh Lidya, Kamis (17/4/ 2025). Megawati dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan gangguan penerbangan. (matius/hm20)