Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Kasus Sabu, Wanita Asal Aceh Minta Diringankan

journalist-avatar-top
Senin, 5 Mei 2025 21.23
dituntut_penjara_seumur_hidup_karena_kasus_sabu_wanita_asal_aceh_minta_diringankan

Sidang pembacaan pleidoi dari PH terdakwa Nuraini di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang wanita berusia 53 tahun asal Kota Bireuen, Aceh, bernama Nuraini alias Nur meminta keringanan hukuman setelah dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menjadi kurir sabu seberat 1 Kg.

Permintaan itu disampaikan Nuraini melalui penasihat hukumnya (PH), Eli Purnama, kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/5/2025).

"Kami memohon kepada majelis hakim Yang Mulia supaya memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian.

Eli menyampaikan alasan mengapa hukuman terhadap kliennya harus diringankan. Pertama, kata dia, Nuraini tidak berbelit-belit di persidangan, Nuraini mengakui dan menyesali perbuatannya, Nuraini berlaku sopan di persidangan, serta Nuraini belum pernah dihukum.

"Terdakwa nekat menjadi seorang kurir sabu dikarenakan terjepit kebutuhan ekonomi sehingga terdakwa tidak dapat berpikir tentang hidupnya maupun keluarga yang ditinggalnya. Terdakwa merupakan seorang ibu dan tulang punggung keluarga yang harus mencari uang untuk menafkahi anaknya," tuturnya.

Pihaknya menyatakan tak sependapat dengan tuntutan JPU. Sebab, menurutnya, tujuan adanya pemidanaan ialah untuk memberikan rasa keadilan dan pertanggungjawaban yang setimpal.

"Akan tetapi di dalam tuntutan JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara seumur hidup, ini tidaklah mencerminkan rasa pertanggungjawaban yang seimbang dengan barang bukti yang dihadirkan JPU di muka persidangan," kata Eli.

Setelah mendengarkan pleidoi, majelis hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (19/5/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Nuraini penjara seumur hidup. JPU menilai Nuraini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

REPORTER: